Dugaan Suara Rekaman Sekcam Dukun Paslon, Ini Langkah Dilakukan LIRA
Nusaperdana.com, Makassar - Diduga suara rekaman Sekcam Ujung Tanah, Kota Makassar yang mengarahkan bawahannya untuk mendukung salah satu paslon.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPW Sulsel mengadakan jumpa pers di Sekretariat LIRA Sulsel Jalan Sungai Saddang, Sabtu (07/11/20).
Dalam keterangan persnya, Gubernur LIRA Sulsel A. Irwan Paturusi menyoroti adanya indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam perhelatan Pilwali Makassar 2020 dan diduga dilakukan secara massif serta terstruktur.
“Pesta demokrasi yang akan dihelat di kota Makassar yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat tercederai dengan adanya dugaan Sekcam Ujung Tanah yang mengarahkan bawahannya untuk mendukung salah satu paslon tertentu,” terangnya.
“Yang kami sayangkan Camat, Pj. Wali Kota Makassar dan Gubernur yang disebut-sebut dalam rekaman tersebut tidak melakukan reaksi apa-apa terkait hal ini. Seharusnya mereka bereaksi terkait hal itu, bukan sekedar menjawab tidak tahu apa-apa, apalagi nama mereka disebut-sebut,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris LIRA Sulsel Ahmad Nur menyoroti bahwa ASN yang terbukti tidak netral ini harus diberikan sanksi tegas, karena telah melanggar UU ASN terkait netralitas ASN.
“Kami LSM LIRA memberikan ultimatum hingga Senin depan kepada Gubernur, Pj. Walikota, Bawaslu serta KASN, apabila tidak memberikan tindakan terkait dugaan pelanggaran ini, kami akan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu,” ungkapnya.
“Waktu dekat kami akan menyurati Bawaslu, KASN, Ombudsman, Pj. Wali Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini,” imbuhnya.
Adapun tuntutan LIRA Sulsel, di antaranya :
1. Bawaslu dan Inspektorat harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan Pilkada.
2. Bawaslu harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktifitas ASN yang berindikasi pada ketidaknetralan.
3. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran oleh ASN tanpa pandang bulu.
4. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus menindak dan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik.
5. ASN harus mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa. (Amir)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci