Dugaan Suara Rekaman Sekcam Dukun Paslon, Ini Langkah Dilakukan LIRA
Nusaperdana.com, Makassar - Diduga suara rekaman Sekcam Ujung Tanah, Kota Makassar yang mengarahkan bawahannya untuk mendukung salah satu paslon.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPW Sulsel mengadakan jumpa pers di Sekretariat LIRA Sulsel Jalan Sungai Saddang, Sabtu (07/11/20).
Dalam keterangan persnya, Gubernur LIRA Sulsel A. Irwan Paturusi menyoroti adanya indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam perhelatan Pilwali Makassar 2020 dan diduga dilakukan secara massif serta terstruktur.
“Pesta demokrasi yang akan dihelat di kota Makassar yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat tercederai dengan adanya dugaan Sekcam Ujung Tanah yang mengarahkan bawahannya untuk mendukung salah satu paslon tertentu,” terangnya.
“Yang kami sayangkan Camat, Pj. Wali Kota Makassar dan Gubernur yang disebut-sebut dalam rekaman tersebut tidak melakukan reaksi apa-apa terkait hal ini. Seharusnya mereka bereaksi terkait hal itu, bukan sekedar menjawab tidak tahu apa-apa, apalagi nama mereka disebut-sebut,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris LIRA Sulsel Ahmad Nur menyoroti bahwa ASN yang terbukti tidak netral ini harus diberikan sanksi tegas, karena telah melanggar UU ASN terkait netralitas ASN.
“Kami LSM LIRA memberikan ultimatum hingga Senin depan kepada Gubernur, Pj. Walikota, Bawaslu serta KASN, apabila tidak memberikan tindakan terkait dugaan pelanggaran ini, kami akan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu,” ungkapnya.
“Waktu dekat kami akan menyurati Bawaslu, KASN, Ombudsman, Pj. Wali Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini,” imbuhnya.
Adapun tuntutan LIRA Sulsel, di antaranya :
1. Bawaslu dan Inspektorat harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan Pilkada.
2. Bawaslu harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktifitas ASN yang berindikasi pada ketidaknetralan.
3. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran oleh ASN tanpa pandang bulu.
4. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus menindak dan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik.
5. ASN harus mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa. (Amir)


Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau