Dusun Labunge Diisolasi, Bupati Barru Minta PLTU Liburkan Pekerjanya
Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Pasca-menginstruksikan mengisolasi untuk sementara Dusun Labunge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Bupati Barru Suardi Saleh kembali meminta semua perusahaan yang ada di sekitar lokasi ini untuk meliburkan para karyawan dan pekerjanya.
Apalagi, ada sejumlah warga di Dusun Labunge yang tercatat sebagai pekerja di perusahaan, terutama di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Kami sudah berkoordinasi dengan GM (General Manajer) perusahaan untuk meliburkan karyawan dan pekerjanya dulu. Alhamdulillah, mereka merespons baik dan siap meliburkan sementara waktu,” kata Suardi Saleh, Sabtu (21/03/2020).
Dari tujuh warga di Dusun Labunge yang berada dalam status Orang Dalam Pengawasan (ODP), tercatat sebagai pekerja di salah perusahaan di sekitar Desa Lampoko. Sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka solusinya adalah meliburkan. Termasuk pekerja yang lain.
Hingga saat ini, Pemkab Barru melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, terus melakukan pemantauan di Dusun tersebut. Selain sudah melakukan himbauan dan penyemprotan disinfektan ke rumah warga yang pernah berinteraksi langsung dengan korban meninggal akibat Corona di Makassar, juga sementara waktu memperketat arus keluar masuk di wilayah itu.
Sekadar diketahui, pasca mengetahui ada tujuh warganya pernah bersentuhan dengan korban meninggal akibat Corona di Makassar, Pemkab langsung melalukan tindakan cepat. Seperti mengisolasi selama 14 hari, serta melalukan pemeriksaan kesehatan.
Begitu pun kepada warga di sekitar kediaman keluarga tersebut juga dilakukan pemeriksaan atau di-screening. Sejauh ini, hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan warga masih normal. Meski demikian, antisipasi dan pengawasan terus dilakukan.
Sumber: Humas Barru


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo