PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja di Kelurahan Gajah Sakti
Begini Keseruan Nobar Garuda Muda di Kediaman Gubernur Riau
Edarkan Sabu, Dua Pemuda simpang Padang dibekuk Polisi
Nusaperdana.com, Duri – Team unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau berhasil membekuk dua Pemuda yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Sabu-sabu ditempatkan yang berbeda. Rabu (09/09/2020) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Berawal dari penangkapan inisial MW ( 26 th) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Pemuda pengangguran lantaran terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu-sabu diwilayahnya hukum Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi, SIK lewat Press rilisnya Kamis (10/09) mengatakan bahwa MW ditangkap di jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin solapan Dengan barang Bukti dua paket kecil sabu-sabu dengan berat sekira 0.5 gram. satu unit Handphone merek Oppo A37 warna hitam, satu untit sepeda motor merek Honda Supra-X 125 warna hitam dan uang tunai Rp100 ribu.
Tim di lapangan pun melakukan pengintaian, MW terlihat dengan gerakan gerik mencurigai hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Melihat gerak-gerik tersebut petugas pun langsung melakukan pendekatan dan akhirnya membekuknya
Saat dilakukan introgasi penyidikan dan pengembangan terhadap MW mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lainnya berinisial RN.
Dari keterangan MW, tim langsung melakukan pengejaran terhadap RN (30 th) dengan Berdasarkan informasi, RN
Sekitar pukul 15.30 WIB, personel Polsek Mandau berhasil membekuk RN di Rumahnya jalan H.M.Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari tangan RN team berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan tujuh zipper atau plastik klip di kantong belakang celana yang dikenakannya.satu unit Handphone merek Samsung lipat warna hitam dan satu unit Handphine merek Oppo A38 warna putih.
Kemudian kedua tersangka MW dan RN bersama barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mako Polsek Mandau dan atas perbuatan Kedua tersangka terancam pidana berat sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terang Kompol Arvin. (putra)
Berita Lainnya
Ditengah Pandemi Corona, 385 Warga Pekanbaru Malah Terjangkit DBD
DPK Partai Rakyat Adil Makmur Kabupaten Kampar, Gelar Buka Bersama
Paslon Aman Dapat Nomor Urut 2, Abi Bahrun: Ini sesuai Dengan Harapan dan keinginan Pendukung
Bupati Rohul Resmi Buka MTQ ke 22 dan Lantik Para Dewan Juri
Bupati Siak Bersama Gubernur Riau Dan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Laksanakan Workshop Penilaian Kepatuhan.
Kodim 0104/Atim Ziarah di Taman Makam Pahlawan
PKL Nakal Ditertibkan Petugas
Pendeta Ini Diringkus Saat Hendak ke Luar Negeri