Ekuador Akan Ajukan Banding Atas Putusan Eksplorasi Minyak Amazon


QUITO - Pemerintah Ekuador hari Sabtu mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan yang dimenangkan oleh suku asli Waorani di negara itu yang menghalangi masuknya perusahaan minyak ke tanah leluhur Amazon untuk kegiatan eksplorasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam yang Tidak Terbarukan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya "akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, mengingat bahwa meskipun dokumen dan video disajikan dan kepatuhan terhadap semua standar telah ditunjukkan, ini tidak diperhitungkan."
Setelah dua minggu musyawarah, pengadilan pidana di Puyo, Ekuador tengah, pada hari Jumat menerima tawaran Waorani untuk perlindungan pengadilan di provinsi Pastaza untuk menghentikan proses penawaran minyak setelah pemerintah bergerak untuk membuka sekitar 180.000 hektar untuk eksplorasi.
Tanah-tanah tersebut dilindungi di bawah konstitusi Ekuador yang menetapkan “hak-hak masyarakat adat yang“ tidak dapat dicabut, tidak dapat diubah dan tidak dapat dipisahkan â€untuk mempertahankan kepemilikan tanah leluhur mereka dan mendapatkan keputusan bebas.â€
Namun yang terpenting, kekayaan di bawah tanah dimiliki oleh negara.
Konstitusi juga menegaskan perlunya konsultasi sebelumnya mengenai rencana untuk mengeksploitasi sumber daya bawah tanah, mengingat kemungkinan dampak lingkungan dan budaya pada komunitas suku.
Negara bagian itu mencapai kesepakatan dengan Waorani mengenai eksplorasi minyak pada 2012, tetapi para pemimpin suku mengatakan mereka ditipu.
Para hakim memerintahkan pemerintah untuk melakukan konsultasi baru, menerapkan standar yang ditetapkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika, yang berpusat di San Jose.
Berita Lainnya
Wajib Pakai Masker dan Helm di Masa New Normal saat memaasuki Kecamatan Siak
PKB Inhil Bagikan APD Face Shield dan Masker di Kateman dan Pulau Burung
Ikuti Kejurnas di Jabar, Ini Pesan Kapolda Ke ISSI Riau
Serbuan Vaksinasi TNI Kembali Digencarkan, Kodim 0314/Inhil Sasar Masyarakat Umum
Kepala Bappeda Bengkalis: Tidak Ada Wewenang untuk Menjawab
Wakil Walikota Depok Hadiri Acara Buka Bersama Alumni YPPD
Pemerintah Kabupaten Asahan Lakukan Kunjungan Studi Tiru ke MPP Payakumbuh
Bupati Siak Meninjau Kesiapan Pelaksanaan PTM di Kec.Tualang