ElidaNetti : Soal PHK, Tiga Komponen Bisa Atasi Asal Bersinergi dan Bersatu


Nusaperdana.com, Duri - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah bencana non alam tak kasat mata Covid 19, sangat tak elok. Apalagi, perekonomian masyarakat kondisi saat ini lagi tidak stabil dan kesehatan mereka khususnya buruh dan karyawan terancam.

Praktisi hukum Elidanetti SH MH menganjurkan, tiga komponen meliputi, eksekutif, legislatif dan yudikatif bila bersatu dan bersinergi. Saya yakini persoalan PHK massal yang terjadi belakangan ini di Duri, Kabupaten Bengkalis di masa transisi blok rokan bakal bisa diatasi.

"Saya percaya dan yakini, bila tiga komponen bersatu dapat mengatasi dan ada solusi dari persoalan PHK buruh oleh Subkontraktor PT Chevron," kata Elidanetti SH MH kepada wartawan dikantornya pada Sabtu (01/8) siang.

Dijelaskan Pengacara kondang nasional ini, stakeholder atau pemangku kepentingan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan PHK, tidak bisa cuma komentar atau membangun opini di ranah publik.

"Stakeholder, baik Camat, Dinas Tenaga Kerja, Bupati serta pemangku kepentingan lainnya terkai persoalan PHK, mesti aksen tunjukkan kepada masyarakat bisa mengatasi dan mencari permasalahan," ujarnya. 

Masih Putri kelahiran Duri populer bernama 'Kota Minyak', daerah operasional perusahaan raksasa dunia, PT Chevron ini, apresiasi dan terima kasih kepada sejumlah stakeholder atas perhatiannya tentang PHK karyawan, tapi jangan perhatian saja mesti ada realisasinya.

"Pemkab dan terkait mohon ditindak lanjuti dan disikapi dengan serius. Kami percaya stakeholder mampu untuk itu, tinggal tekhnis, eksekutif, legislatif dan yudikatif mesti bersinergi. Perubahan bisa dilakukan jika tiga kompenen bersinergi," tegasnya.

Untuk perusahaan perusahaan Subkontraktor PT Chevron yang ada di Duri, khususnya kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sah sah saja melakukan PHK karyawan asal sesuai aturan dan regulasi yang ada.

Melihat situasi dan kondisi saat ini, perusahaan perusahaan tak elok melakukan PHK di tengah pandemi Covid 19 dan perekonomian masyarakat yang cukup sulit.

"PHK karyawan sangat berisiko, pengangguran bertambah bisa memicu ke arah kriminal," bebernya.

Begitu dengan rekrutmen karyawan, baik baru dan eks karyawan yang terkena PHK. Perusahaan perusahaan Subkontraktor PT Chevron wajib mempertimbangkan anak tempatan.

"Rekrutmen karyawan sudah ada regulasinya, 60 banding 40. Jika regulasi yang ada dijalankan dan dilaksanakan, rasanya tak masuk akal ada pengangguran di daerah ini."

Duri bak daerah tak bertuan, PHK karyawan oleh Subkontraktor PT Chevron di masa transisi blok rokan kurang mendapat perharian dari Pemerintah Daerah. 

Untuk itu, stakeholder agar lebih serius untuk memberi perhatian terhadap kondisi saat ini, tandasnya.

Sekedar diketahui, dalam dua bulan belakangan seribuan buruh dari sejumlah perusahaan Subkontraktor PT Chevron terkena PHK.

Paling menonjol lantaran jadi perhatian publik, PHK 900 orang oleh PT Wahana Karsa Swandiri. Karyawan PT Wahana berakhir PKWT, dan kontrak kerja tidak diperpanjang disebabkan perusahaan tempat bekerja selama ini tidak memenangkan tender di PT Chevron. (Rls/Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar