Dugaan TP Pencemaran Nama Baik

ElidaNetti: Pengaduan akan Dilanjutkan ke Laporan Polisi


Nusaperdana.com, Duri - Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh oknum Anggota Legislatif (Aleg) kepada warga Duri, Kecamatan Mandau Elidanetti, sepertinya bakal memasuki babak baru.

Soalnya, Elida sapaan akrab perempuan yang berprofesi lawyer ini akan melanjutkan Pengaduan ke Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas tuduhan oknum Aleg terhadap dirinya, yang menyebarkan dan mengedarkan foto pornografi dan video porno.

Saya tekankan, lantaran tidak ada itikad baik dari Aleg tersebut. Saya bakal membuat laporan resmi ke pihak berwajib, tegas Elida kepada sejumlah media online lewat WhatsApp, pada Rabu (23/09/2020) siang.

Sebelumnya, saya sudah membuat  Pengaduan ke Polsek Mandau. Saya akan lanjutkan agar dapat di proses secepatnya oleh pihak berwajib, sehingga bakal menyingkap tabir dan fakta siapa sebenarnya yang terlibat menyebarkan foto pornografi dan video porno tersebut.

"Dari awal saya sudah tegaskan, tidak pernah menyebarkan dan mengedarkan foto pornongrafi dan video porno. Siapa pun orangnya secara tiba tiba, dituduh menyebarkan dan mengedarkan yang tak pantas disebar dan diedarkan bakal keberatan," ceritanya.

Sekedar diketahui, apa perbedaan antara Pengaduan dan Laporan polisi? Pengaduan hanya mengenai tindak pidana tertentu yang mensyaratkan harus adanya Pengaduan atas tindak pidana tersebut. Laporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan tindak pidana tersebut.

Andai Laporan Dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik mengenai tuduhan penyebaran dan pengedaran foto pornografi dan video porno segera oleh Elidanetti bakal seru. 

Lantaran publik menunggu orang - orang dibalik penyebaran foto pornografi dan video porno oknum Aleg Negeri Junjungan nama lain dari Kabupaten Bengkalis. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar