Empat Tahanan Tersangka Dengan Kasus Yang Berbeda Sudah Dikirim Oleh Polsek Pangkalan Kuras


Nusaperdana.com, Pelalawan - Sebanyak empat orang tahanan tersangka dengan kasus yang berbeda-beda kini telah memasuki tahap ll atau P21. Rabu 19-8-2020.

Kempat orang tahanan tersebut ialah Tuslan Sembiring alias Pak Robert bin Tukarmin, pria asal Labuhan batu tersebut disangkakan atas kasus tindak pidana penenganiaya, sehingga Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Tersangka yang kedua ialah Hendi Aman Hulu alias Hendi pria baru berusia kurang lebih 20 Tahun ini berasal dari Nias Sumatera Utara.

Yang kemudian Eliziduhu, tersangka Eliziduhu Hulu alias Andi ini berasal dari Nias Sumatera Utara, pria kelahiran Helidoha (Nias) ini di sangkakan tentang Tindak Pidana "Pencurian Dengan Pemberatan" Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP Pidana.

Dan yang terakhir ialah Muhammad Viqi Zulhendra Alias Viqi Bin Misdi, pria asal Temanggung ini di sangkakan tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perlu di ketahui untuk tersangka Tuslan Sembiring Alias Pak Robert Bin Tukarim dalam pengiriman, tersangka di dampingi oleh penasihat hukumnya Sdr Ali Raja Nasution SH.

Dan kempat tersangka tersebut di titipkan Di Ruang Tahanan Polres Pelalawan selama 20 hari kedepan.

Selain penyerahan keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum JPU, juga termasuk berupa Barang bukti.

Dan penyerahan keempat tersangka ini di lakukan secara VVC. (Gom)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar