Menyikapi Persoalan KONI Bengkalis Yang Sedang Bergulir :
Erdiansyah : Kejari Bengkalis Harus Mengacu Kepada MoU Yang Sudah di Sepakati

Nusaperdana.com, Bengkalis, - Menyikapi persoalan KONI Kabupaten Bengkalis yang sedang bergulir di kejaksaan, Pakar sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Riau Erdiansyah, SH. MH menilai Kejaksaan Negeri bengkalis seharus mengacu kepada MOU yang sudah di sepakati bersama.
Bahwa memang kedua lembaga itu punya kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, namun mereka juga harus mempertimbangakan kode etik di dalam MOU yang mereka sudah sepakati bersama.Jelas Erdiansyah melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/04)
Memang MoU bukan lah suatu dasar hukum, tetapi secara kode etik yang sesuai mereka sepakati bersama haruslah saling menghargai dan saling menjaga.
"Iya sah sah saja kasus dugaan korupsi Koni ini di periksa oleh kejaksaan, tetapi mereka harus melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Penyidik kepolisian yang pernah menangani kasus Koni. Bukan setelah di periksa separuh jalan baru mereka melakukan koordinasi". ujar nya
Apalagi kasus Koni bengkalis kan sudah sempat di periksa oleh Dirkrimsus Polda Riau, kan kasusnya sudah dilakukan penyidikan dan perkara itu menurut penyidik tidak cukup bukti iya harus dihentikan. Tapi gak tau bagai mana kok tiba tiba kejaksaan bisa memeriksa Koni lagi.
Ya seharusnya kejaksaan negeri bengkalis harus menghormati lembaga penyidik kepolisian yang sudah bekerja, bahwa penyidik juga punya dasar untuk menghentikan perkara tersebut kalau tidak cukup bukti. tutup Erdiansyah, SH. MH
Disela watu yang sama, kapolda riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi S. H, S. I. K., M. Si. ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, terkait Mou antar lembaga penegak hukum. seandainya jika suatu permasalahan terkait kasus korupsi sudah di tangani oleh kejaksaan, apakah boleh hal yang sama di periksa kembali oleh kepolisian...? bergitu juga dengan sebalik nya. Dengan tegas beliau mengatakan Tidak boleh.(Putra/rls)
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Lakukan Penahanan Tersangka dan Serahkan 43 WNA Bangladesh Ke Imigrasi Kelas II
Seorang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap di Desa Tanjung Simpang, Pelangiran
Suara tambua menggebu sambut kedatangan Kasmarni di Duri timur
Dr Wandi Menjadi Pendaftar Pertama Balon Ketua KONI Inhil
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
IMKJ Bireuen Desak Pemerintah Aceh Terbuka dalam Pengelolaan Anggaran Covid-19
KPU Inhu Tidak Bertanggungjawab Terhadap Data yang Beredar di Medsos
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Labusel, BPJamsostek Perluas Perlindungan Peserta