Fasilitator Masyarakat dan Pendamping Desa di Inhil Harus Bekerja Profesional
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhil, Budi N Pamungkas telah menetapkan SK penetapan lokasi tugas Fasilitator Kabupaten dan Masyarakat serta Pendamping Desa, pada 5 Februari lalu.
Ia mengatakan fasilitator dan pendamping desa yang telah ditetapkan ini harus fokus bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
"Fasilitator yang ada di Kabupaten, masyarakat (kecamatan) dan pendamping desa harus bekerja profesional dan sekuat tenaga sesuai tupoksi serta menyamakan prinsip untuk memajukan sebuah desa. Kami juga berharap inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan di desa dapat dibantu oleh fasilitator," kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin 15 Februari 2021.
Untuk diketahui fasilitator dan pendamping desa dikontrak selama 1 tahun dan bisa diperpanjang jika bekerja dengan baik sesuai dengan kemampuan daerah.
"Setahun sekali SK-nya diperbarui, dan ini sudah berjalan sejak 2014, namun kami melihat pendamping desa jumlahnya berkurang setiap tahun," terangnya.
Fasilitator Kabupaten Desa Maju Inhil Jaya dalam program (DMIJ) dikatakan Budi, berjumlah 17 orang, fasilitator kecamatan program DMIJ 55 orang yang dibagi dalam tiga jabatan, pemberdayaan, teknik dan BUMDes. Sedangkan untuk pendamping desa sebanyak 69 orang.
"Tugas utama fasilitator dan pendamping desa DMIJ adalah untuk menyukseskan program pemerintah daerah (pemda) disetiap desa, selain itu tugas mereka juga mendampingi pengelolaan dana desa, peningkatan BUMDes maupun teknik yang dibutuhkan oleh desa," jelas Budi.
Sementara disebutkan Budi, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) hanya mengelola dana desa sementara program DMIJ mendampingi semua yang dibutuhkan desa dalam program pemda.
"Jika dilimpahkan ke P3MD semua tidak akan mampu karena terlalu luas, selain itu P3MD di pusat belum ada di setiap desa," tukasnya.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi