Finalisasi Ranperda TA 2021 Disampaikan di Paripurna

Sanusi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis - Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh Sanusi lakukan rapat terkait finalisasi Ranperda Tahun Anggaran 2021 yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna, pada Senin (16/11/2020).

"Sebelumnya ada 19 Ranperda oleh Pemerintah Daerah yang diusulkan, namun pada rapat ini kita meminta penjelasan dari setiap OPD terkait perkembangan Ranperda tersebut di setiap OPD terkait dan kita tentukan mana yang akan menjadi Prioritas untuk Kabupaten Bengkalis ini," Ucap Sanusi Dikutip dari situs Resmi Humas DPRD

Dari hasil penjelasan yang didapat dari seluruh OPD terkait, didapat bahwa hanya 16 Ranperda yang menjadi prioritas, ditambah dengan 8 Ranperda yang berasal dari Hak Inisiatif Dewan.

Dari Hak Inisiatif Dewan diantaranya, Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo di Kabupaten Bengkalis, Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, Pemekaran Desa, Ranperda tentang Pesantren, Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif UMKM, dan Ranperda Penyelenggaran Keolahragaan.

Dari usulan Pemerintah Daerah Diantaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Pasal 27 dan Pasal 28 pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian, Penanaman Modal, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2025, Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Kearsipan, Kerjasama Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2040, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bengkalis.

Diakhir pertemuan Sanusi mengatakan Ranperda yang diprioritaskan merupakan Ranperda yang dikategorikan sebagai Ranperda yang wajib dimasukkan, urgent, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. (Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar