Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Desa Mulyamekar dan Cigelam Masih Tetap Beroprasi
Nusaperdana.com, Purwakarta - Masih ada galian tanah merah ilegal yang beroprasi di wilayah desa mulyamekar dan desa cigelam kecamatan babakan cikao Purwakarta membuat para wartawan yang tergabung dalam ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) ingin melaporkan ke Mabes Polri.26/08/2020
Padahal bupati Purwakarta ambu Ane Ratna Mustika serta polres Purwakarta telah melakukan penutupan terhadap galian tanah merah yang berlokasi di desa mulyamekar dan cigelam kecamatan babakan cikao Purwakarta tidak memiliki ijin alias ilegal, akan tetapi tetap saja beroperasi seolah olah tidak di hargai oleh pengusah galian tanah yang bernama ko Erik
Ridho,Ketua IWOI Purwakarta mengatakan dari pihak Polres Purawakrta serta pemerintah daerah Purwakarta sudah melakukan penutupan tapi tidak di indahkan oleh pengusaha galian tanah merah ilegal yang bernama ko Erik
" Ada apa kok sudah berkali-kali di tutup galian tanah merah ilegal di desa Mulyamekar dan cigelam tetap beroperasi?? tukasnya
Menurutnya bahkan salah satu pengusaha yang bernama Koh Erik mencatut Pihak Polres dan Polda Jabar, " maksudnya apa???? untuk itu kami selaku Insan Pers yang tergabung dalam IWO Indonesia akan segera membuat laporan ke bapak Kapolri," jelasnya.
"Kami minta kepada pihak terkait agar segera menutup galian tanah ilegal yang berlokasi di desa mulyamekar dan cigelam"pungkas ridho. (anda,s)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi