Garap Dana Desa Selama Dua Tahun, Kejari Pelalawan Kandangin Bendahara Desa Solok

Nusaperdana.com, Pelalawan - Sempat dinyatakan Vonis bebas oleh Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekan Baru pada Ujung persidangan tepatnya pada tgl 30-Juli-2020 lalu.
Kini Nurweli seorang wanita paruh bayah, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Solok Kabupaten Pelalawan-Riau harus meringkuk di Rumah Pesakitan kelas llA Pekan Baru.
Dirinya Nurweli di eksekusi pada senin 11-1-2021 oleh pihak Tipikor Pidana Kusus Kejari Pelalawan sekira pukul 11.40 wib.
Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Shout SH.MH melalui Kasi Pidsunya yakni Andre Antonius SH.MH menyampaikan kepada Nusaperdana.Com.
Nurweli kita eksekusi
Sedikit menelan
Waktu, ungkap Andre
Kepada Nusaperdana.
Com.
Sebelumnya kita mengajukan Kasasi beberapa bulan lalu
Setelah Nurweli di Vonis
Bebas oleh PN pekan baru.
Setelah Amar putusan
dari MK kita terima
dengan Nomor
2966 K/Pid.Sus/
2020 kita
sebagai pemohon
Kasasi yakni di sini
JPU, pada 30-12-2020.
Maka hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap terpidana Nurweli.
Sebelum kita melakukan penahanan terhadap terpidana, kita terlebih dahulu melakukan uji tes kesehatan yakni Rapid tes Antigen, dan hasilnya negatif tutur Andre kepada media ini.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terpidana yakni Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2000, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.
Untuk itu terpidana di hukum 3 tahun penjara dan denda Rp.50 juta Subsider kurungan 3 bulan.
Perlu diketahui Nurweli menjabat sebagai
bendahara Desa solok pada tahun 2017-2018 yang terbuki secara syah
Dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak Pidana korupsi
yang dilakukan secara
bersama-sama
yang mengakibatkan
kerugian Negara sebesar Rp.1.440.752.698,21. tutup Andre. (Gom)
Berita Lainnya
Melalui Dinsos, Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan 19 KUBE dan 14 Motor Pendamping PKH
Yosua Ngantung, Resmi Pimpin PD IWO Lampung Barat.
Cabup Tanjabtim Nyoblos di TPS 3 Rano
Sekda Siak Arfan Usman ingatkan beberapa hal dalam Cegah Karhutla
Resmikan Mako KOTI Mahatidana, Bupati Bengkalis : Kuatkan Sinergi kolaborasi Serta Berakselerasi
Polres Inhil dan LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Berikan Layanan Hukum
Ragam Komentar Warga Inhil Tentang Efektifitas Masker Scuba
Awal Bertugas, Kapolsek Rantau Kopar IPDA Yopi Ferdian Do'a Bersama dan Santuni Anak Yatim