Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Gelar Ops Rutin Lantas Polres Tana Toraja jaring 12 Pelanggar Menyita 3 BB ranmor, 9 BB SIM dan STNK
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Dalam rangka untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berkendara, Sat Lantas Polres Tana Toraja kembali menggelar kegiatan kepolisian Ops Rutin, Sabtu (08/02/2020).
Dengan dipimpin oleh KBO Sat Lantas, Ipda Sette Marrung, sekitar pukul 09.30 wita, operasi rutin di laksanakan di Jl. Nusantara Kab. Tana Toraja, melibatkan sejumlah personil Sat Lantas.
Informasi yang diperoleh dari Ipda Sette Marrung, sebanyak 20 pelanggaran yang dijaring oleh operasi, "12 diantaranya di ditindak dengan tilang, dan 8 pelanggaran di hadiahi surat teguran," kata Sette Marrung.
Dari 12 pelanggaran yang ditindak tilang, petugas operasi menyita 3 BB ranmor , dan 9 BB SIM dan STNK.
Menanggapi hasil ini, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Iptu H. Muh. Nawir mengatakan bahwa operasi rutin yang dilaksanakan oleh jajarannya merupakan salah satu cara untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berkendara diatas jalan raya.
"Sebagai bagian dari kepolisian, Sat Lantas juga tak luput dari kewajiban untuk mengayomi masyarakat, dan salah satu cara yang kita lakukan untuk mengayomi masyarakat adalah dengan melakukan sosialisasi berkendara yang baik melalui operasi rutin, jadi pada dasarnya operasi rutin itu adalah sosialisasi berkendara yang baik," tutupnya. (Adi/Humas)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan