Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 3 Terduga


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Rabu, tanggal 17 Maret 2020, sekitar pukul 14.00 wita yang bertempat di Bolokan Lemb.Tiroan Kec.Bittuang  Kab.Tana Toraja, Anggota Resmob yang di pimpin oleh Kanit Resmob IPDA ISKANDAR A,SH melakukan penggerebekan judi sabung ayam, Kemudian setelah anggota tiba di lokasi anggota berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi sabung ayam dan 6 ekor ayam jantan yang diduga di gunakan dalam judi sabung ayam tersebut.

Selanjutnya para pelaku judi dan barang bukti di amankan di Polres Tana Toraja Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan SH yang di konformasi melalui sambungan selulernya membenarkan perihal di amankannya 3 orang terduga pelaku judi sabung ayam. Kamis (19/03/2020)

" Iya benar, anggota mengamankan 3 orang terduga penjudi sabung ayam, dan dari hasil gelar perkara kemarin, rabu malam (18/03/2020),  ketiga terduga tersebut di tingkatkan statusnya jadi tersangka, dan ditahan di rutan Polres Tana Toraja".

Adapun identitas 3 tersangka penjudi sabung ayam yang di tahan, sebagai berikut :

1. (K), umur 47, Seseng Kec. bituang
2. ( SF ), umur 29, Tiroan Kec. Bituang .
3. (OT) umur 21, Tiroan Kec. Bituang

Perbuatan ketiga tersangka penjudi sabung ayam ini di duga melanggar KUHP Pasal 303, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun. (caverius adi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar