Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Gerebek TKP di Rantetayo, Resmob Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Penjudi Sabung Ayam
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Laksanakan amanah Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu,SIK MH terkait penegakan hukum terhadap perilaku penyakit masyarakat judi sabung ayam, jajaran Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Ipda Iskandar, melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang berlangsung di Lembang Tonglo Kec.Rantetayo Kab.Tana Toraja. Kamis (29/10/2020).
Pengerebekan penyakit masyarakat judi sabung ayam ini berlangsung di sore hari, sekitar pukul 17.00 wita, Ipda Iskandar bersama unit Resmob mendatangi lokasi yang di informasikan oleh warga.
Kali ini, upaya memberantas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Tana Toraja dilakukan dengan cara yang berbeda, petugas yang tiba di lokasi tidak lagi mengawalinya dengan himbauan, namun dilakukan cara menangkap oknum oknum penjudi sabung ayam yang tertangkap tangan di TKP.
Keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan SH, membenarkan kegiatan kepolisian penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam di TKP.
" Iya benar, sekitar pukul 17.00 wita sore hari, Resmob yang di pimpin oleh Ipda Iskandar melakukan penggerebekan TKP Judi Sabung Ayam yang bertempat di Lembang Tonglo kecamatan Rantetayo, Kab. Tana Toraja ". Kata Jon Paerunan membenarkan .
Dari upaya kepolisian ini, kata Jon Paerunan lanjut, ada 4 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam yang tertangkap tangan di TKP, bersama dengan barang bukti.
Berikut 4 orang yang diduga sebagai pelaku penjudi sabung ayam yang diamankan oleh polisi :
1. An : SB, umur 44 tahun, alamat Lembang Madandan.
2. An : JP, umur 39 tahun, alamat : Tonglo Lembang Tonglo.
3. An : SL, umur 64 Tahun, alamat Lembang Tonglo.
4. An : MTS, umur 45 Tahun, alamat Lembang Madandan.
Barang bukti yang disita oleh polisi, sebagai berikut :
1. Dua set Taji/pisau yang digunakan dalam perjudian sabung ayam
2. Uang Tunai sejumlah Rp.940.000
3. Ayam aduan / ayam jantan yang masih hidup dan diduga akan di adu dalam perjudian sabung ayam tersebut.
" 4 Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum selanjutnya ". Jelas Jon Paerunan. (Caverius adi)
Sumber: Humas Polres Tana Toraja


Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center