Giat Yustisi Sidang di Tempat, Puluhan Pelanggar Prokes Diberi Sanksi
Nusaperdana.com, Mandau - Tim gabung dari Satpol PP, TNI Polri dan Kejari Bengkalis gelar giat yustisi sidang ditempat bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak memakai masker di kecamatan Mandau. Jumat (13/08)
Pada giat kali ini berlangsung dua titik di Posko PPKM jalan Tegal Sari Kelurahan Air jamban dan di Posko PPKM simpang jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu yang ditaja oleh Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Tim Satgas Covid-19 Bengkalis, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi yang membackup kegiatan itu menyampaikan, sidang ditempat dan sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan gubernur.
"Dalam hal ini, kita turut membackup kegiatan yustisi sidang ditempat ini," ujar AKP Meki
Tim dibagi tiga kelompok dengan Tim pertama ditugaskan menyetop warga yang kedapatan tidak memakai masker dan Tim kedua Hakim dari Kejari Bengkalis menyidang warga pelanggar Prokes serta Tim ketiga memberi sanksi yang sudah diputuskan Hakim kepada warga yang melanggar.
"Permisi Pak buk..karna tidak memakai masker bapak ibuk harus disidang ya.Karna telah melanggar Prokes di masa pandemi Covid saat ini," ucap salah seorang petugas kepada warga yang melintas saat berlangsungnya operasi yustisi di Posko PPKM di simpang jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu.
Warga yang kedapatan melanggar Prokes langsung diarahkan untuk mengikuti sidang ditempat yang dilaksanakan oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis.
Sidang dimulai, Hakim Rita Novita Sari SH yang memimpin sidang langsung menanyakan kepada warga yang kedapatan melanggar Prokes tidak memakai masker.
"Ibuk tahu kenapa dihadirikan pada sidang ini, kenapa ibuk tidak memakai masker keluar rumah. Ibuk telah melanggar Prokes.Jadi ibuk harus diberi sanksi, silakan ibuk memilih sanksi sosial apa denda" ucap Hakim Rita Novita Sari kepada salah seorang warga bernama Jenita.
Ibuk Jenita pun mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi yang sudah di sampaikan oleh hakim pada sidang ditempat itu.
"Saya mengaku salah buk, saya siap menerima sanksinya," ucap buk jenita yang memilih sangsi sosial membaca al-fatihah di saksikan oleh Satpol PP
Sebanyak 48 orang kedapatan melanggar Prokes pada operasi yustisi sidang ditempat yang dilaksanakan pada dua titik di kecamatan Mandau. ucap JPU kejari Bengkalis Irvan R Prayogo SH MH usai pelaksanaan operasi yustisi di Mandau.
"Dari 48 orang pelanggar prokes, terdapat 29 orang di Posko PPKM Jalan Tegal sari yang dikenakan sanksi sosial 28 orang dan 1 orang membayar denda, sementara di Posko PPKM simpang jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu terdapat 19 orang dimana 15 orang dikenakan sanksi Sosial dan 4 orang membayar denda," jelas Irvan. (Putra)
Berita Lainnya
Galang Dukungan Pilkada Damai 2020, Kapolres Tana Toraja Silaturrahmi ke Parpol Berkarya
2 Wanita Pengedar Sabu dan Extacy Dibekuk Polisi
Pangdam I/BB Apresiasi Pemkab Siak Yang Telah Melaksanakan Serbuan Vaksinasi Massal.
Jorong Pinaga Aua Kuniang, Melakukan Pemilihan Ketua Pemuda secara Terbuka
PN Bengkalis Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Pabrik PT.SIPP Duri
Dandim Tegal Bacakan Amanat Danrem 071/WK Pada Upacara Bendera Minggu Pertama Bulan Januari 2020
HMPPP Bagikan Paket Sembako pada Masyarakat Terdampak Covid-19 di Palesan
Direktur RSUD Aceh Singkil Positif Covid-19, Benarkah?