GNRI Bagikan 1.000 Masker Gratis
Nusaperdana.com, Purwakarta - Sebanyak 1.000 masker dibagikan secara gratis oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Indonesia (LSM GNRI) sebuah organisasi masyarakat yang baru terbentuk, Sabtu (04/04/2020).
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Purwakarta Iwan E.SPd, M.pd Daerah (DPD) pemberian masker secara gratis sebanyak 1.000 masker di perempatan taman Pembaharuan Purwakarta ini merupakan kepedulian LSM GNRI kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut dia juga membantu pemerintah mencegah adanya virus covid-19 Corona yang kini ramai karena Corona virus menggegerkan dunia.
Ia menjelaskannya, GNRI memberikan masker pada semua pengguna jalan dari mulai pejalan kaki yang bawa kendaraan juga terbagi rata yang melibatkan Dishub Purwakarta.
‘Ini salah satu langkah pencegahan untuk menghindari dari wabah virus corona (covid-19) sehingga masyarakat Purwakarta tetap sehat,” ungkapnya
Dijelaskanya , GNRI organisasi masyarakat yang menyerukan warga untuk mencintai negerinya karena di dalamnya tergabung suatu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera, dan dinamis, serta harmonis lahir dan batin.
“Tetapi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNRI hadir bukan titisan-titisan hasil Pilpres namun murni rakyat indonesia yang setia mendukung pemerintahan di negeri ini,” pungkasnya. (Anda,s)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi