Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Gudang Kayu di Desa Kijang Rejo Diduga Berasal dari Ilegal logging
Nusaperdana.com, Kampar - Diduga gudang kayu di Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, berasal kayunya dari pelaku Ilegal logging.
Hal ini diungkap oleh salah satu warga Kijang Rejo yang tidak mau namanya dipublikasikan ke wartawan, Minggu 5 Maret 2023.
"Iya itu gudang kayu milik Asril pak, kami tidak tau datang kayunya dari mana, mungkin diduga kayunya datang dari pembalakan liar atau ilegal logging," kata warga tersebut.
Selajutnya untuk keseimbangan berita, wartawan langsung konfirmasi pemilik gudang kayu yang atas nama Asril Fauzi lewat telepon seluler nya.
Wartawan bertanya, apa benar kayu dari gudang Asril dari Ilegal logging? Asril menjawab pertanyaan wartawan tersebut," saya disini cuma pekerja pak," katanya
Dijelaskan Asril, mengaku tidak tahu dari mana kayu di gudangnya berasal. "Untuk asal kayunya saya tidak tau pak yang jelas ada kayu masuk kami beli pak," kilahnya.
Berikutnya wartawan mengulangi pertanyaan yang sama lagi.
Lalu Asril menjawab lagi," iya pak kayunya datangnya kadang dari Bangkinang sana, dan di gudang kayu ini ya saya," ungkapnya.
Terkait dengan perusakan lingkungan hidup/hutan dalam hal ini ilegal logging secara tegas disebutkan dalam pasal 1 butir 14 UU PLH No. 32/2009 yaitu bahwa " perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan "Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 48 UU No. 32/2009 bahwa "tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini adalah kejahatan ". Bab yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Bab IV UU No. 32/2009 tentang ketentuan pidana, yang didalamnya dirumuskan tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Perusakan hutan adalah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan, oleh karena itu maka perusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan. Salah satu bentuk perusakan hutan itu adalah penebangan liar (illegal logging)
Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pelestarian lingkungan dan hutan pelaku ilegal logging jika terbukti bersalah maka akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b yang hukuman pidananya maksimal mencapai 5 tahun penjara.
Berita Lainnya
Pesan Kapolres Rohul Bagi Preman: Segera Berubah Untuk Berbuat Baik
Upacara Farewell and Welcome Parade Polres Bengkalis Diwarnai Rasa Haru
Sosialisasi Pelatihan Fardu Kifayah di Lingkungan Kantor Camat Mandau
Disdik Kota Tanjung Pinang Melaksanakan Dua Program Bagi Peserta Didik di Bulan Ramadhan
Kontributor TVRI Inhu Sosialisasikan Aplikasi TVRI Klik
Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan Bathin Solapan
Plt Kadiskominfops Imbau Perusahaan Media Perhatikan Kesehatan dan Keselamatan Wartawan
Hadiri Berbagi Sembako PSF, Kasmarni : Kegiatan Seperti Ini Perlu Kita Dukung Bersama