Gugatan Buyung Nahar Ditolak, Kuasa Hukum Tergugat : Keputusan Majelis Hakim Telah Tapat
Nusaperdana.com,Bengkalis - Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat SH MH dan Azwar Rizki Ali SH, hadiri persidangan lanjutan Sidang Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN.BLS di Pengadilan Negeri Bengkalis. Senin (20/09).
Pada sidang itu Kuasa Hukum Tergugat IX mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diketuai Ulwan Maluf, SH memutuskan dalam pokok perkara menolak Gugatan Penggugat saudara Buyung Nahar untuk seluruhnya.
Yang mana penggugat dalam pokok perkaranya mengajukan gugatan perihal ganti rugi tanah yang terletak di Area GS 8 Blok 7 sebesar Rp 16.800.000.000 (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah).Terhadap area dimaksud sudah pernah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang memiliki surat tanah yang Sah.
Kuasa Hukum Tergugat IX Kepala Desa Bumbung, Basuki Rahmat, SH MH didampingi Azwar Rizki Ali SH, usai menghadiri sidang lanjutan tersebut kepada Nusaperdana.com mengatakan Majelis Hakim telah tepat memutuskan perkara ini dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
"Karena Objek perkara a-quo telah diganti rugi oleh PT. CPI kepada masyarakat yang berhak,"jelas Basuki Rahmat SH MH
Dahulu atas objek yang sama, dikatakan Basuki Rahmat SH MH Penggugat Buyung Nahar telah dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat dan telah dijatuhi Hukuman Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.68 K/pid/2017, karena melakukan tindak Pidana (TP) menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan terhadap penggunaan surat tanah yang sama dengan objek perkara dalam Gugatan ini.
"Sedangkan penggugat tidak dapat membuktikan objek sengketa perkara a-quo atas kepemilikannya," terangnya. (Putra)
Berita Lainnya
Khairul Umam: Pembahasan KUA PPAS TA 2021 di Tingkat Komisi bersama OPD
Sekda Kampar tinjau jembatan penghubung antara desa Ganting damai dan desa pulau jambu Kuok.
Polres Rohul Salurkan Zakat Fitrah, ke Masyarakat Kurang Mampu
Bupati Inhil Ikuti Rapurna TMMD Ke-43 TA 2022
Begini Peran Bhabinkamtibmas Polsek Saluputti di Posko Cegah Covid Perbatasan Tana Toraja-Mamasa
Diminta Stansi terkait Tutup Pelantaran Pelabuhan Tikus Samping 188 Pantai Pak Imam
Genjot Penerimaan Pajak, Bupati Teken MoU Bersama
Kebakaran Gedung E Pemkab Karimun Diselidiki