Gulung 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau : Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat

Nusaperdana.com,Pekanbaru - Berbekal akurasi informasi, pada Jum'at (25/9/2021) pukul 05.30 wib, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian Sik melakukan penggeledahan dipondok kayu di Jl. Bangdes Sungai Parit Kota Dumai.
Di TKP tersebut Tim berhasil mengamankan 5 orang. Kemudian Tim melanjutkan penggeledahan disekitar pondok dan menemukan box berwarna biru berisikan 5 (lima) buah tas berwarna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) bungkus.
Berikutnya Tim melakukan pengembangan di Jl Moh Yamin dan Jl Pelajar Kota Dumai dan menangkap 2 (dua) pelaku lain yang bekerja sebagai transporter (becak laut) dengan peran ssbagai pembawa narkotika jenis shabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.
Ke 7 tersangka AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun), DA (54 tahun) dan AG (52 tahun)
Barang Bukti berhasil diamankan berupa 87 (delapan puluh tujuh) bungkus narkotika jenis shabu didalam 5 (lima) buah tas, 1 (satu) buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas yang berisi narkotika, 5 (lima) buah hp merk Nokia, Oppo dan Samsung , 1 (satu) unit kapal 10 m dengan 3 (tiga) mesin Yamaha 200 , 1 (satu) unit kapal kayu tanpa mesin
Kapolda Riau Irjen Agung Setia saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di provinsi Riau.
“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba disini, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal. Semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan Narkoba,” tegas Agung.
Agung nenjelaskan pihaknya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran narkoba di Provinsi Riau.
“Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” sambungnya.
Irjen Agung juga mengingatkan masyarakat yang ada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba.
“Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” janji jenderal dua bintang tersebut.
Kapolda menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.**
Berita Lainnya
Peringatan Maulid Nabi dan Pertemuan Rutin TP-PKK Mandau Bersama Pengurus Kelurahan/Desa
Rampungkan Muscam 2 PK Golkar, Wardan Tegaskan Akan Dukung Kader Terbaik Dalam Pilkada Inhil 2024
Jelang UNBK dan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020, Ini Penjelasan Kepala UPT SMKN 3 Toraja Utara
Bupati Kampar melontarkan Puisi yang Sangat Merdu Bakar Semangat Penonton Sanggam Group
Kecamatan Makale Selatan Gencar Cegah Masuknya Covid-19
UAS Sebut Abdul Wahid Sosok Baik Yang Punya Komitmen Tinggi Memajukan Riau
Presiden Jokowi Pertimbangkan Semua Opsi Penyelesaian Terkait UU KPK
Ketua KNPI Kota Tegal Apresiasi Kegiatan Aksi Sosial OKP