Gunakan Eskavator, 2 Korban Longsor di Riau Ditemukan Tak Bernyawa
Nusaperdana.com, Rohul - Tim gabungan dari berbagai unsur berhasil menemukan kedua korban longsong Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 15.10 WIB.
Identitas kedua korban Elipati Zebua dan anaknya Tabezhisoki Zebu warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul menjadi korban bencana alam tanah longsor pada hari Kamis (5/12) kemarin.
Keduanya dilaporkan hilang tertimbun longsor di rumah ladang di kebunnya yang berada di perbuktian Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan 4 Koto, Rohul.
Setalah melakukan pencarian selama dua hari, akhirnya tim gabungan berhasil menemukan kedua korban dengan berbagai macam alat pendukung seperti Sinso, Cangkul, Sekop, Parang dan alat dodos sawit. Terutama 1 unit Eskavator.
"Sekira pukul 14.30 WIB, alat berat berupa 1 unit Eskavator tiba di lokasi, kemudian dilakukan pencarian dengan cara menggali tumpukan tanah dan kayu," terang Kapolres Rohuk AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Paur Humas, IPDA Feri Fadly via Rilisnya, Jumat (6/12/2019).
Kedua korban ditemukan di bawah tumpukan kayu besar, dalamnya kurang lebih 2 meter dari atas permukaan.
"Ketika menggunakan alat berat itulah kedua korban berhasil ditemukan. Namun dalam keadaan meninggal dunia," tuturnya.**(rls)


Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu