Nusaperdana.com - Sugi Nur Raharja atau yang karib disapa Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020), dini hari. Gus Nur ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengamini adanya penangkapan terhadap Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020), dini hari, di daerah Malang.

"Benar (ditangkap di Malang dini hari)," kata Komjen Listyo saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (24/10/2020).

Gus Nur ditangkap jajaran Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan. Belum diketahui secara detail konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur. Pasalnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama, dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur, oleh karena itu kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2020.

Pelapor membawa barang bukti berupa CD yang berisikan pernyataan dari Gus Nur yang dianggap telah melecehkan NU serta disebut melakukan ujaran kebencian. Laporan dilakukan lantaran Gus Nur juga disebut telah berkali-kali menghina NU.

Terkait pelaporan ini, Aziz berharap aparat kepolisian bisa melakukan proses hukum terhadap upaya hukumnya itu. Menurutnya, pernyataan Gus Nur bukan hanya menyerang pribadi, melainkan menghina NU secara kelembagaan.

Tak hanya itu, dengan adanya laporan polisi ini, Aziz meminta kepada seluruh lapisan NU untuk menahan diri atau tidak melakukan main hakim sendiri. Ia menyebut untuk mempercayakan semua ini melalui proses hukum yang berlaku.

"Karena Gus Nur sudah melakukan ujaran kebancian tidak hanya personal, tapi organisasi. semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser, karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," ucap Aziz.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar