H Dani M Nursalam: PKB Riau Siap Terima Putusan MK
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, H Dani M Nursalam, mengungkapkan pihaknya siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar beberapa waktu lalu.
Saat ini, diketahui PKB Riau tengah menunggu hasil putusan MK terkait gugatan hasil Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu.
H Dani meyakini hakim MK bakal cermat melihat setiap perkembangan kasus pilkada di Riau. Pun begitu ia menyebut, tim kuasa hukum yang ditunjuk, telah menghimpun setiap perkembangan kasus hukum terkait pilkada di Riau.
"Tentu berbagai peristiwa yang mewarnai dinamika pemilu telah dihimpun oleh kuasa hukum. Dan berbagai pelanggaran administrasi, tentu juga sudah di inventarisir, untuk disampaikan di forum MK," terang H Dani, Senin (18/1) di Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari laman Gatra.com,
Pada gelaran pilkada Indragiri Hulu, diungkapkan H Dani, pihaknya merasa keberatan dengan hasil pemungutan suara setempat. Bahkan, gelaran pilkada dirasa tidak adil. Diketahui, KPU Kabupaten Indragiri Hulu memenangkan duet Rezita-Junaidi, mengalahkan pasangan yang diusung PKB, Rizal Zanzami - Yogi Susilo.
Duet yang diusung PKB bersama PKS tersebut kalah dengan selisih yang hanya 300 suara. Belakangan, kepolisian Indragiri Hulu menyeret sejumlah kepala desa dan aparatur sipil negeri setempat ke ranah hukum, dengan kasus pidana pemilu.
Aparat mendapati adanya kesengajaan dari para tersangka, untuk mengarahkan dukungan ke calon tertentu. Kasus itulah yang menurut H Dani dapat menjadi bahan penguat bagi PKB di forum MK.
"Apakah nanti hasil putusanya di diskualifikasi atau hanya pemungutan suara ulang, PKB siap menerima putusan itu," kata H Dani yang juga merupakan salah satu Wakil Ketua PKB Riau.
Untuk diketahui, MK dijadwalkan mulai me-register permohonan sengketa Pilkada seluruh Indonesia yang memenuhi syarat pada Senin (18/1). Tercatat, MK meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020, yakni sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sebelumnya, KPU Riau mengungkapkan ada 5 permohonan gugatan pemilu dari Riau yang masuk ke MK. Gugatan tersebut meliputi gugatan pilkada Indragiri Hulu, pilkada Rokan Hulu, pilkada Kuansing, pilkada Rokan Hilir, dan pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti.


Berita Lainnya
Bupati Siak Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
Lapas kls ll B pasir pengaraian jalankan Program Paket A, B,C bagi warga binaan
Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau, Bupati Siak Jemput Aspirasi Warga
Gelorakan Syair Islam lomba semarak Ramadhan 1447 H di Mesjid Agung Islamic center Rohul
Warga dan Pemuda Sungai Jalau Demo di DLHK Riau, Tuntut Evaluasi Aktivitas Galian C PT KKU
Bupati Afni Zulkifli Serap Aspirasi dan Bahas Persoalan Beasiswa Saat Berbuka Puasa Bersama Mahasiswa Siak di Pekanbaru
Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026 Untuk Memperkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri
Polsek Rambah Hilir laksanakan Program JALUR jelajahi Rakyat kurang mampu