Sahkan Perda RTRW

H Sukiman: Pembangunan di Rohul Akan Semakin Menggeliat

Bupati Rohul H Sukiman saat menandatangani Perda RTRW

Nusaperdana.com, Rohul - Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hulu 2019-2039, menjadi Peraturan Daerah (Perda), menjadikan Bupati Sukiman bangga, sekaligus bersyukur.

Pasalnya, Perda RTRW tersebut sudah 8 tahun dibahas oleh DPRD, tetapi baru Desember tahun 2019 dapat disahkan.

Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman mengatakan, dengan adanya perda RTRW ini, dirinya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan percepatan pembangunan serta berupaya melakukan pembukaan peluang investasi di Kabupaten Rohul.

“Perda (RTRW) ini, tentunya memberikan legalitas kepada kami selama 20 tahun ke depan. Kami akan berupaya untuk membuat pembangunan di Negeri Seribu Suluk ini menjadi lebih menggeliat lagi,” ujar H Sukiman, Sabtu (7/12/219) di Gedung DPRD Rohul.

Sukiman menjelaskan, belum adanya Perda RTRW selama ini, menjadi salah satu kendala bagi dirinya untuk melakukan percepatan pembangunan. Selain itu, tidak adanya RTRW ini juga cukup menyulitkan masyarakat dalam hal legalisasi aset.

“Kita bangga karena ini sudah cukup lama kita nantikan. Harapan kita, pembangunan akan semakin menggeliat tidak hanya pemerintah, tapi juga akan mendatangkan investasi ke daerah kita,” jelasnya.

Sementara, di tempat yang sama, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, menjelaskan, pembahasan RTRW Rohul oleh Pansus RTRW memakan waktu satu setengah bulan. Selama melakukan pembahasan, DPRD dan Pemkab Rohul sudah mengumpulkan perwakilan masyarakat serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan juga pusat.

Bahkan, lanjut Politisi Gerindra ini, yang menjadi kendala DPRD sebelumnya dalam menuntaskan Perda RTRW ini, yakni belum adanya acuan hukum yang lebih tinggi. Namun, pada periode DPRD 2019-2024 acuan hukum tersebut sudah ada sehingga memudahkan dalam melakukan pembahasan.

“Dengan telah keluarnya keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Kawasan Hutan Riau Nomor 903, serta Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau, pembahasan terkait RTRW ini tinggal menyesuaikan (breakdown) aturan hukum yang lebih tinggi," jelasnya.

Dikatakannya, dengan disahkannya Perda RTRW ini diharapkan akan berdampak luas terhadap program kegiatan pemerintah daerah serta kucuran program dari Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain itu, disahkanya Perda RTRW ini juga akan menjadi pintu masuk bagi daerah dalam melakukan evaluasi terkait tata ruang.

“Dengan adanya Perda RTRW ini ada ruang pemerintah untuk membuat catatan untuk menjadi catatan melakukan revisi. Misalnya, terkait Program TORA atau kawasan hutan yang saat ini sudah menjadi daerah permukiman bisa diajukan untuk diputihkan. Jika RTRW tidak disahkan maka itu tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Perda RTRW Rohul 2019-2039 ini tercatat menjadi perda terlama yang dibahas dalam sejarah pembuatan legislasi di DPRD Rohul. Dibutuhkan waktu 8 tahun dan 3 periode anggota DPRD untuk melahirkan Perda ini.

Sejak diajukan Pemkab Rohul pada tahun 2011, berbagai dinamika mewarnai penyusunan Perda RTRW, khususnya terkait persoalan tata ruang dan kawasan hutan.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar