Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Dapat Asimilasi
Habib Bahar Bebas dari Tahanan
Nusaperdana.com, Bogor - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).
Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah karena sudah menjalani setengah dari total masa hukuman.
Bahar Smith dijemput oleh kuasa hukumnya Novel Bamumin bersama para alumni 212 ke Lapas Pondok Rajeg, sore tadi.
“Hari ini yang bersangkutan telah menjalani setengah masa pidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Sindonews.
Bahar Smith dihukum tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur, pada 9 Juli 2019. Namun, Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.
Jika merujuk pada putusan pengadilan, Bahar harusnya bebas pada Desember 2021, namun dia mendapatkan asimilasi sehingga bisa mengirup udara bebas lebih cepat.
Berita Lainnya
Peletakan Batu Pertama Rumah Suwono di Kecamatan LBJ, Istrinya Sempat Pingsan
Kapolres Torut Bersama Forkopimda Gelar Rakor Pemberlakuan Ppkm Pengendalian Covid-19.
Terima 3 Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN Rengat, ini Kata Kapolres Inhu
Kapolda Riau Membuka Secara Resmi Turnamen Futsal PW IWO RIAU CUP 2021
Sejarah Kerajaan Mataram Kuno yang Dipengaruhi Kebudayaan India
Mahasiswa KKN UNRI Melakukan Kegiatan Sosialisasi P3K di SD Negeri 001 Seberida
Gubernur Kepri Sambut Kedatangan Presiden dan 7 Menteri di Bintan
Ultah ke-42, Yopi Arianto Didoakan Jadi Gubernur Riau 2024-2029