Hakim PN Bangkinang Tolak Gugatan Prapid Anthoni Hamzah, Proses Hukumnya Segera Lanjut


Nusaperdana.com, Kampar - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan terkait gugatan Praperadilan dari Anthony Hamzah atas penetapan dirinya sebagai tersangka, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan menolak semua gugatan dari Kuasa Hukum Anthony Hamzah, dan menyatakan bahwa penetapan tersangka mantan Ketua Kopsa-M ini oleh Penyidik Polres Kampar adalah sah.

Putusan sidang Praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Ersin SH, MH yang memimpin persidangan ini, pada Senin sore (07/02/2022) sekira pukul 15.30 wib, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang.

Saat pembacaan putusan ini dihadiri Pihak Pemohon Sdr. DR. Anthony Hamzah dan Penasehat hukumnya sdri. Disna Riantini SH, MH. Sedangkan Pihak Termohon Polres Kampar diwakili Kanit I Satreskrim Iptu Markus T. Sinaga SH, MH, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar IPDA Irwandi H. Turnip SH, MH dan utusan Bidkum Polda Riau AKBP Jessica.

Sesuai Agenda Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari ini adalah pembacaan putusan, dengan hasil : 

1. Tidak terbuktinya dan menolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon (sah penetapan tersangka oleh Polres Kampar).

2. Seluruh biaya sidang praperadilan ditanggung oleh pihak Pemohon.

Dengan hasil putusan sidang Praperadilan ini maka proses hukum terhadap tersangka sdr. Anthony Hamzah segera berlanjut, dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap penuntutan.

Hampir dapat dipastikan bahwa Anthoni Hamzah akan segera menyusul 2 rekannya yaitu IS dan MV dalam kasus yang sama, dimana keduanya telah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim dan kini telah menjadi narapidana di Lapas Kelas IIa Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi, beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Bangkinang yang telah memproses gugatan praperadilan ini secara profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

Bery juga berharap dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini serta disahkannya penetapan tersangka terhadap sdr. Anthony Hamzah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyatakan bahwa aparat penegak hukum mengkriminalisasi Mantan Ketua Kopsa-M ini, karena fakta-fakta yang diungkap dipersidangan telah membuktikan bahwa penyidik bekerja secara profesional sesuai hukum dan peraturan perUndang-undangan yang ada, jelasnya.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar