Hanya Waktu 5 Hari, Polisi Gulung 5 Pelaku Sabu di Pulau dan Daratan Bengkalis

Foto 5 Tersangka berhasil diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis terus lakukan pengejaran pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. 

Hal itu dibuktikan dengan hanya waktu 5 Hari, pada minggu ketiga dari tanggal 16 hingga 20 Febuari 2022, Tim yang di Komandoi IPTU Tony Armando SE, berhasil menangkap 5 orang pelaku di Pulau dan Daratan Bengkalis. 

Adapun para pelaku berhasil ditangkap berinisial SO (55), SR (38), AL (42) di Kecamatan Bathin Solapan, RR (24) di Kecamatan Mandau (Daratan-red), dan RP (19) di Kecamatan Bengkalis (Pulau-red). 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat siaran pressnya, Kamis (24/02) menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari tanggal 16 Februari kepada tersangka SO ditepi jalan lintas duri-Dumai km 15  dan tanggal 17 Febuari tersangka SR di sebuah rumah jalan nainggolan, Sidomulyo Desa Boncah mahang Kecamatan Bathin solapan. 

Dari kedua tersangka Tim berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 37.2 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk nokia, 3 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong (Dari SO) dan 1 unit hp merk strawberry warna hitam (Dari SR) .

"Saat dilakukan Interograsi tentang kepemilikan serta asal muasal sabu dari SO dan SR mengakui sabu yang di sita dari SO berasal dari SR yang didapatkan dari seseorang berinisial A di Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumut," jelas IPTU Tony. 

Selanjutnya dikatakan IPTU Tony Armando pada tanggal 18 Febuari 2022 tim juga berhasil menangkap tersangka AL di rumahnya jalan Setiabudi Gang Sejahtera Kulim Km 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. 

Dari tersangka AL tim berhasil mengamankan barang bukti 17 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.46 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 2 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong.

"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu serta asal muasal sabu dan tersangka mengakui sabu yang disita, ia dapat dari seseorang yang tidak dikenali yang berprofesi sebagai supir tangki.dan tersangka diduga sebagai Bandar sabu," ucap IPTU Tony. 

Sementara itu di Pulau Bengkalis dijelaskan IPTU Tony Armando menambahkan sebelum pada tanggal 17 Febuari 2022, tim telah menangkap satu orang berinisial RP, di jalan  Ahmad Yani, Gang Cemara Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis. 

Pada saat penangkapan tersangka RP, tim berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu berat 1,49 (satu koma empat sembilan gram) dan 2 unit Handphone.

"Dan dilakukan Interograsi dari mana asal muasal Sabu, RP yang diduga sebagai pengedar, mengatakan Sabu tersebut didapatkan dari N (DPO) yang saat ini sedang dilakukan pengejaran," ujar IPTU Tony. 

Kemudian, lanjut IPTU Tony Armando menjelaskan pada tanggal 20 Febuari 2022 di Kecamatan Mandau, tim kembali menangkap seseorang berinisial RR, dalam sebuah rumah kosong di jalan Mataram, Kelurahan Babussalam. 

Dari tangan tersangka RR, tim berinisial mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.2 gram dan 1 unit hp merk nokia warna hitam. Dan dilakukan Interograsi tentang kepemilikan serta asal muasal sabu tersebut, tersangka RR yang diduga sebagai pemakai, mengakui mendapatkan Sabu dari seorang berinisial D (DPO) yang sedang dilakukan pengejaran. 

"Saat ini kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Tony mengakhiri.(Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar