Hari Sabtu dan Minggu, UPT Dukcapil Mandau Buka Layanan Rekaman KTP- EL
Nusaperdana.com, Mandau - Dalam memaksimalkan layanan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) dan dokumen kependudukan. UPT dukcapil Kecamatan Mandau dan Bathin solapan buka Pelayanan Pada hari Sabtu dan Minggu Mendatang.
layanan perekaman pada hari libur Ini sudah berjalan pada pekan kemarin. di Kantor UPT kecamatan yang sudah tersedia alat perkaman KTP-el, yakni Kecamatan Siak Kecil, Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat, Rupat Utara dan kecamatan lainnya
Kepala UPT Dukcapil Mandau Irdawati Saat dikonfirmasi Nusaperdana.com, Kamis (26/11) siang di Ruang kerjanya Mengatakan Benar pelayanan Rekam KTP-el dibuka Pada Hari Sabtu dan Minggu, mulai dari Pukul 08.00 wib hingga 11.30 wib, ini sesuai dengan instruksi dari Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis H. Ismail.
Ia Mengatakan Perekam ini Dilakukan untuk Masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman data dan kepada Anak Anak remaja yang sudah berumur 17 tahun, atau Lebih kurang satu bulan memasuki usia 17 tahun.
"Sementara untuk Persyaratan Perekaman KTP-el Masyarakat mandau dan Bathin Solapan cukup dengan membawa Foto kopy Kartu keluarga (KK) saja", Jelas Irdawati.
Kepala Upt Dukcapil Mandau itu juga Menghimbau Kepada Masyarakat yang Ingin Perekaman KTP-el ke Kantor UPT dukcapil mandau agar mengikuti standar Protokol kesehatan Covid-19, yaitu Wajib Memakai Masker, jaga jarak saat menunggu antrian dan Cuci tangan sebelum dan sesudah perekaman. (Putra)
Berita Lainnya
Polres Kampar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024
Bupati Kampar Konsultasi Program Pembangunan Pertanian ke Kementan RI
Warga Sepakat Jaya Keluhkan Kerusakan Kebun, Bang Ferry Datang Berikan Solusi
Polres Inhil Gencar Bagikan Bansos Warga Terdampak Covid-19
Wakil Bupati Inspektur Upacara Peringatan HAB 2021
Gubernur Riau Resmi Lantik Dr H Kamsol, MM Menjadi Pj Bupati Kampar
Unit Reskrim Polsek Tambang, Tangkap Pelaku Narkoba Dengan BB 18 Paket Shabu Siap Edar
PKS PT SIPP Terkesan Tak Patuhi UU Terkait dan Perda Bengkalis No 9 Tahun 2019