Hasil Diskusi Umum Antara Aturan, Penolakan dan Kebebasan Beragama yang diadakan oleh Forum Komunikasi Aktivis Inhil


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Diskusi umum yang di laksanakan oleh FKAI (Forum Komunikasi Aktivis Inhil). Perlu diketahui yang bergabung dalam FKAI adalah organisasi kemahasiswaan yang ada di Inhil yaitu Himpunan mahasiswa Islam Komisariat Ekonomi (HmI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia cabang Inhil (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Diskusi umum yang di laksanakan di Majlis Miftahus'adah, Selasa, (10/10/19) pukul 13;30 dengan mengangkat tema "Antara Aturan,Penolakan, dan Kebebasan Beragama di Inhil" berjalan lancar. Peserta yang mengikuti Diskusi tersebut ada yang mewakili organisasi Mahasiswa seperti DPM Unisi, BEM FKIP Unisi, Hima Akbid Husada Gemilang dan lainnya. Ada juga yang berasal dari organisasi Masyarakat seperti Pejuang Subuh Tembilahan, Indonesia Tanpa Pacaran, Ikatan Wartawan Online, KNPI Dan warga setempat. Di isi oleh tiga pemateri yang dari pemuka agama islam (H.Hairuddin, S.Ag., M. Pd) pemuka agama kristen (pdt.R.Hisar Hasugian.sth.ketua PGI.D.INHIL) Pakar Hukum (Yudhia Perdana Sikumbang,SH.,CPL) Inti dari Diskusi tersebut adalah : 1. Kita harus saling menjaga kerukunan dan keberagaman umat beragama 2. Pemerintah belum mempunyai Perda yang jelas terkait pendirian rumah ibadah sebagai pijakan yang berpacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 2019. 3. Berharap agar terciptanya Perda yang mengatur tentang itu. "Kerukunan beragama di INHIL harus lebih di eratkan agar kita saling memahami antar sesama di negara yg ber ideologikan pancasila ini dengan keragaman etnis,budaya dan agama jangan sampai ada lagi kesimpang siuran antar umat islam dan kristen khususnya,mengenai kasus yang baru-baru saja terjadi di petalongan memang benar telah selesai namun di sini kita belum menemukan perda tentang kerukunan umat beragama" ungkap muhammad Husaini selaku ketua panitia Muhammad Husaini pun mengungkapkan harapan kedepan nya agar diskusi ini terus berlanjut untuk membahas perda INHIL mengenai kerukunan umat beragama dan tetap saling memegang teguh nilai-nilai pancasila di dalam beragama.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar