HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi
Nusaperdana.com – Sejumlah organisasi dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar menunda penerapan aplikasi XSTAR dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan antara Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Inhil, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Inhil, Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM), serta perwakilan perusahaan penyalur BBM subsidi dengan Dinas Perhubungan Inhil, Jumat (29/8/2025).
Pertemuan membahas penerapan aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat pengguna kendaraan sungai dan laut memiliki surat rekomendasi dengan barcode untuk bisa membeli BBM bersubsidi. Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 September 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait karena belum tuntasnya koordinasi teknis. GMNI Inhil menilai, jika aturan dipaksakan berlaku tanpa sosialisasi yang masif, hal itu berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Jika penerapan aturan ini dilakukan 1 September, akan terjadi potensi gesekan besar. Nelayan, supir boat, hingga kapal kecil pengangkut barang bisa tidak mendapatkan haknya membeli BBM subsidi, sementara mereka sangat bergantung pada BBM untuk bekerja,” tegas Ketua DPC GMNI Inhil, Rio.
Ketua Bidang Koperasi dan UMKM BPC HIPMI Inhil, Saipudin Ikhwan, menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut, namun meminta agar penerapannya ditunda. Menurutnya, kebijakan ini penting agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penyelewengan.
“Kami sangat mendukung aturan ini, tapi tanpa persiapan dan sosialisasi yang memadai justru bisa menimbulkan kelangkaan BBM di wilayah perairan. Itu akan berdampak pada lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Saipudin.
Atas dasar itu, BPC HIPMI Inhil, GMNI, dan GKRM sepakat untuk mendesak BPH Migas memberikan perpanjangan waktu penerapan aplikasi XSTAR, hingga pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan benar-benar siap mengeluarkan surat rekomendasi bagi masyarakat.
“Kami juga akan menyampaikan surat resmi kepada BPH Migas agar perpanjangan waktu ini dikabulkan, demi kelancaran distribusi BBM subsidi di Inhil,” tutup Rio.


Berita Lainnya
Rumah Karyawan di Area PKS Bina Baru Jadi Sorotan, LPPNRI Kampar Minta Evaluasi Lingkungan
Bupati Siak Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
Lapas kls ll B pasir pengaraian jalankan Program Paket A, B,C bagi warga binaan
Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau, Bupati Siak Jemput Aspirasi Warga
Gelorakan Syair Islam lomba semarak Ramadhan 1447 H di Mesjid Agung Islamic center Rohul
Warga dan Pemuda Sungai Jalau Demo di DLHK Riau, Tuntut Evaluasi Aktivitas Galian C PT KKU
Bupati Afni Zulkifli Serap Aspirasi dan Bahas Persoalan Beasiswa Saat Berbuka Puasa Bersama Mahasiswa Siak di Pekanbaru
Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026 Untuk Memperkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri