Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi
Nusaperdana.com – Sejumlah organisasi dan perwakilan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar menunda penerapan aplikasi XSTAR dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam pertemuan antara Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Inhil, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Inhil, Gerakan Kebangkitan Rakyat Marhaen (GKRM), serta perwakilan perusahaan penyalur BBM subsidi dengan Dinas Perhubungan Inhil, Jumat (29/8/2025).
Pertemuan membahas penerapan aturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat pengguna kendaraan sungai dan laut memiliki surat rekomendasi dengan barcode untuk bisa membeli BBM bersubsidi. Aturan tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 September 2025.
Namun, hingga saat ini belum ada satu pun surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait karena belum tuntasnya koordinasi teknis. GMNI Inhil menilai, jika aturan dipaksakan berlaku tanpa sosialisasi yang masif, hal itu berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Jika penerapan aturan ini dilakukan 1 September, akan terjadi potensi gesekan besar. Nelayan, supir boat, hingga kapal kecil pengangkut barang bisa tidak mendapatkan haknya membeli BBM subsidi, sementara mereka sangat bergantung pada BBM untuk bekerja,” tegas Ketua DPC GMNI Inhil, Rio.
Ketua Bidang Koperasi dan UMKM BPC HIPMI Inhil, Saipudin Ikhwan, menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut, namun meminta agar penerapannya ditunda. Menurutnya, kebijakan ini penting agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penyelewengan.
“Kami sangat mendukung aturan ini, tapi tanpa persiapan dan sosialisasi yang memadai justru bisa menimbulkan kelangkaan BBM di wilayah perairan. Itu akan berdampak pada lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Saipudin.
Atas dasar itu, BPC HIPMI Inhil, GMNI, dan GKRM sepakat untuk mendesak BPH Migas memberikan perpanjangan waktu penerapan aplikasi XSTAR, hingga pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan benar-benar siap mengeluarkan surat rekomendasi bagi masyarakat.
“Kami juga akan menyampaikan surat resmi kepada BPH Migas agar perpanjangan waktu ini dikabulkan, demi kelancaran distribusi BBM subsidi di Inhil,” tutup Rio.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara