Ikut Berpartisipasi Lawan Covid-19, LMPP Tanjabtim Serahkan APD di Puskesmas Nipah Panjang
Nusaperdana.com, Muarasabak - Dalam menghadapi pencegahan pandemi Covid-19 dan pentingnya tenaga medis untuk selalu terjaga kesehatannya, sebab tenaga medis sebagai penyangga utama untuk mengurangi dan menimalisir pandemi Covid-19 di Jambi.
Pengurus Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang diketuai oleh Muchtarudin Nasution berpartisipasi bersama-bersama melawan Covid-19 membantu dan memberikan baju Alat Pelindung Diri (APD).
Diserahkan langsung oleh Sekretaris LMPP, Muslimin dan diterima langsung oleh dr. Darwin selaku kepala Puskesmas Nipah Panjang, Rabu (20/5/2020).
"Baju APD ini diserahkan kiranya dapat bermanfaat untuk tenaga medis Puskesmas Nipah Panjang, terutama dapat terhidar dari pandemi Covid -19 dalam penangannya dan saya bersama Bendahara," jelas Muslimin Sekertaris LMPP.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Nipah Panjang dr. Darwin mengatakan, sangat berterima kasih atas bantuan yang di berikan oleh LMPP kepada Puskesmas yang Nipah Panjang.
"Saya selaku Kepala Puskesmas Nipah Panjang mengucapkan terimakasi atas bantuan baju APD yang diberikan organisasi LMPP Tanjabtim. Dan semoga pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini segera berakhir," tutupnya. (ygo)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi