Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
ILC Gelar Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Nusaperdana.com, Tembilahan - Tim Penasehat Hukum tersangka Karhutla di Kecamatan Pelangiran, Amirullah dari Indragiri Hilir Lawyers Club (ILC) menggelar Teleconference Via Video perkara khusus dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Inhil, Senin (6/4/2020).
Gelar perkara khusus yang juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir ini dilaksanakan melakukan video teleconference via aplikasi Zoom Meeting ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing SIK.
Sedangkan dari ILC dipimpin langsung Ketua ILC Zainuddin SH dan advokat yang tergabung dalam wadah bergabung advokat Inhil ini.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing SIK menyebutkan, dilaksanakan Gelar Perkara Khusus via Zoom Meeting ini dikarenakan adanya himbauan penutupan jalan (Physical Distancing) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam video teleconference tersebut, pihak Polres Inhil memaparkan kronologis dan sangkaan yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 188 KUHP dan Pasal 108 UULH.
Sedangkan, Tim Penasehat Hukum tersangka menyampaikan berbagai masukan terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka Amirullah dari analisis hukum yang telah dilakukan tim hukum ini.
"Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian, tapi melalui Gelar Perkara Khusus ini kami juga menyampaikan beberapa masukan atas pasal yang disangkakan kepada klien kami, " ungkap Ketua ILC, Zainuddin SH.
Disebutkan, pada prinsipnya ILC memberikan apresiasi kepada pihak Polres Inhil yang telah merespon permohonan Gelar Perkara Khusus yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.
"Diharapkan, dengan kegiatan ini adanya pemahaman hukum yang tepat atas pasal yang dikenakan kepada klien kami tersebut, " ujar Acang, advokat yang cukup lama berkecimpung di bidang penegakan hukum ini. (safar)
Berita Lainnya
Penanganan Covid-19 di 4 kecamatan, Pemkab Bengkalis dirikan Posko
Perbaikan Jalan Lintas Provinsi Tandun - Pasir Pengaraian Bahayakan Pengunaan Jalan
Aparat Gabungan Siak Razia Prokes Covid-19
H. Mursini: ASN Harus Memiliki Integritas, Netral dan Bebas dari Intervensi Politik
Bupati Bengkalis Intruksikan Seluruh OPD Dukung Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Eksepsi Tergugat Ditolak Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di PN Tanjungpinang Kepri
Sopir Truk Aniaya Seorang Wanita Hingga Luka Parah karena Menolak Digauli Paksa
KSKP Tembilahan Bekuk Pelaku TP Narkotika