Ini Persyaratan Pengajuan Izin Tukang Gigi di DPMPTSP Inhil

Indragiri Hilir - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi.
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.(Advertorial)
Berita Lainnya
Kajari Tuban, Sambut Hangat Kedatangan Ketua Dewan Dakwah dan PDD Kampar
MTQ Ke 3 Air Jamban Resmi Dibuka, Camat Riki : Favorit Kita dan Barometer Kecamatan Mandau
Dandim 0303/Bengkalis Pimpin Acara Pelepasan Pindah Satuan 6 Personel
Maksimalkan imunitas, Polres Aceh Singkil Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Massal
Sekda Arfan: Persatuan Kesatuan Bangsa Butuh Sinergitas Ulama dan Pemerintah
Dua Putri Riau Peraih Beasiswa Prestasi PHR S2 Siap Diberangkatkan ke Amerika
Kabar Seorang Warga Mandah Terpapar Covid-19, dr Saut: Tidak Perlu Gelisah
Perluas Cakupan, Polres Inhil Kembali Laksanakan Gerakan Vaksinasi Massal di 3 Polsek