Inovasi Baru, Kini SIM Internasional Bisa di Buat Rumah Aja


Nusaperdana.com, Maros Sulsel - Berbagai upaya dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan Surat Ijin Memgemudi, dalam satunya kategori SIM International.

Olehnya itu Sat Lantas Polres Maros mensosialisasikan pembuatan SIM international bisa dibuat dari rumah tanpa harus ke Satpas SIM. 

Kasat Lantas Polres Maros AKP. Amalia Normadiah, SIK, SH, mengatakan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional sekarang bisa dibuat secara online.

“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,”ungkapnya.

Lanjut Amalia,"kemudian tinggal melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai.
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM Internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.

"Lagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat SIM, Korlantas.polri.go.id.,"jelasnya.

Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.

Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.

“Dengan memperkuat kelembagaan ini pada hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia. (Amir)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar