Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Nusaperdana.com, Kampar – Inspektorat Kabupaten Kampar mengakui adanya temuan dalam pemeriksaan khusus pengelolaan keuangan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. Namun hingga lebih dari 60 hari sejak hasil pemeriksaan disampaikan, Inspektorat belum membuka secara transparan besaran nominal kerugian negara yang timbul dari temuan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Kampar, Rainol, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/1/2026), mengatakan bahwa pemeriksaan Inspektorat memang menemukan sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Inspektorat Kabupaten Kampar memang menemukan beberapa hal yang dikategorikan sebagai temuan pemeriksaan. Secara umum, temuan tersebut berkaitan dengan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rainol.
Rainol menyebutkan, sesuai ketentuan, tindak lanjut hasil pemeriksaan diberikan waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan. Hingga saat ini, Kepala Desa Pulau Terap disebut telah menindaklanjuti sebagian besar temuan tersebut.
“Sebagian besar temuan telah dikembalikan atau ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Pulau Terap dengan persentase sebesar 81,30 persen,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat Kampar mengakui masih terdapat sisa temuan keuangan yang belum dituntaskan dan saat ini masih dalam proses penyelesaian tindak lanjut oleh Kepala Desa Pulau Terap.
Namun, ketika wartawan menanyakan besaran nominal kerugian negara dari hasil pemeriksaan tersebut, Plh Kepala Inspektorat Kampar tidak memberikan keterangan. Nilai kerugian negara hasil pemeriksaan Desa Pulau Terap hingga kini tidak diungkap ke publik.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi terkait pengelolaan keuangan negara dan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran publik merupakan informasi yang wajib diumumkan dan dapat diakses masyarakat, kecuali ditentukan lain secara tegas oleh undang-undang.
Sikap tertutup Inspektorat ini memicu pertanyaan publik, mengingat Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Kampar belum menjelaskan dasar hukum penutupan informasi nominal kerugian negara dalam pemeriksaan Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.


Berita Lainnya
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas