Isu 'Mengcovidkan' hingga Pemakaman PDP Covid-19, Begini Penjelasan dr Aleksis

Sumber Foto: Halodoc.com

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Isu adanya rumah sakit yang 'mengcovidkan' pasien merebak di kalangan masyarakat. Merespon hal tersebut, Ketua Tim Medis Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dr Aleksis pun memberikan pandangannya.

Menurut Dr Aleksis, terdapat prosedur yang harus dilalui sebelum dapat menyatakan pasien itu mengidap Covid-19.

"Rumah sakit itu tidak sembarangan mendiagnosa penyakit atau memvonis kalau tidak ada dasar, baik klinis maupun bukti," tukas dr Aleksis melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020) malam.

Dr Aleksis mengungkapkan, kemungkinan untuk sebuah rumah sakit 'mengcovidkan' pasiennya itu tidak ada. Jika ada, lanjutnya, rumah sakit 'nakal' tersebut bisa saja diproses secara hukum.

"Jika ada, tentu langsung dilakukan mediasi dan proses hukum barang kali. Saya secara pribadi belum ada membaca rumah sakit ditutup atau dapat sanksi hukum setelah 'mengcovidkan' pasien," tutur dr Aleksis.

Isu yang beradar belakangan, juga menyinggung motif tindakan 'mengcovidkan' yang dilakukan oleh rumah sakit 'nakal'. Motif yang umum dilakukan rumah sakit 'nakal' dalam 'mengcovidkan' pasien adalah alokasi anggaran dari pemerintah yang mencapai ratusan juta per pasien.

Dr Aleksis membenarkan bahwa terdapat alokasi dana anggaran yang diterima rumah sakit rujukan untuk setiap pasien positif Covid-19. Namun, dana tersebut diperuntukan bagi akomodasi, obat-obatan dan kebutuhan lain pasien.

"Pasien dirawat tentu diberi obat-obatan, tentu diberikan akomodasi gizi. Dilakukan perawatan dengan perawatnya dengan memakai (baju, red) hazmat. Nah, untuk itu anggaran yang dimaksudkan. Tambahan,  termasuk di situ pemeriksaan labor, rontgen segala macamnya," papar dr Aleksis.

Selain menanggapi isu rumah sakit 'mengcovidkan' pasien, dr Aleksis juga menjawab pertanyaan ihwal pasien yang terindikasi Covid-19 meninggal dunia sebelum hasil uji PCR Swab terbit. 

Kasus pasien meninggal dunia dan dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19, namun setelah hasil uji PCR swab terbit ternyata dinyatakan negatif, juga menjadi salah satu isu yang kerap diperbincangkan dan menjadi pertanyaan sejumlah warga.

Menurut dr Aleksis, untuk kasus serupa tersebut, pihak rumah sakit berpedoman pada buku panduan dari Kementerian Kesehatan dalam penanganan pasien, khususnya pasien berstatus dalam pengawasan atau PDP.

"Nah, itu semua sudah ada tertuang di dalam buku panduan dari kemenkes bahwa pasien PDP atau suspek Covid-19 jika meninggal sebelum hasil swab keluar, maka untuk pemakamannya dilakukan secara Covid-19," kata dr Aleksis.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar