Jajaran Polres Bengkalis Gelar Penyuluhan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando

Nusaperdana.com, Bengkalis - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis gelar penyuluhan hukum  penyalahgunaan narkotika sesuai undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Aula Tribrata Mapolres Bengkalis jalan Pertanian desa senggoro kecamatan bengkalis kabupaten Bengkalis. Rabu (07/07). 

Giat dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, berserta Waka polres Bengkalis Kompol Asleli Farida Turnip, SIK. Kabag Sumda Polres Bengkalis Kompol Zulkarnaini, Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Tony Armando, SE dan Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP Bahu Purba, SH serta personil jajaran Polres Bengkalis.

Pada giat tersebut selain dipimpin kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan juga sekaligus membuka secara resmi. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, SE, menyampaikan dilaksanakan penyuluhan hukum penyalahgunaan narkotika menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para peserta paham dan mengerti tentang undang-undang penyalahgunaan narkotika/narkoba. Dan para peserta tau dan mengerti prosedur tentang tertangkap tangan, penyelidikan, penyidikan tentang penyalahgunaan narkoba, para peserta mengerti dan paham tentang pasal-pasal dan penerapan pasal terhadap pemakai, pengedar/kurir, bandar Narkoba," ujar Iptu Tony. 

Hadir pada giat tersebut ara Kasat Fungsional Polres Bengkalis, Para Kasi Polres Bengkalis, Perwakilan Bag, Sat, Si Polres Bengkalis, perwakilan Polsek-Polsek Jajaran Polres Bengkalis, perwakilan Babin Kamtibmas Sepolres Bengkalis.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar