Jembatan Bodem Roboh Siapa yang Harus Bertanggungjawab?


Nusaperdana.com, Purwakarta - Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) menyatakan sikap untuk konsisten kawal kasus jembatan bodem dan minta DPUBMP buka dokumentasi pelaksanaan proyek yang roboh jumat (3/4/2020) hingga menelan korban jiwa

Menindak lanjuti kunjungan Ketua KMP, Ir. Zainal Abidin, MP ke kantor dinas PUBMP pada tanggal 13 april 2020 perihal kasus robohnya jembatan bodem dan pada Senin (20/04/2020) melayangkan surat secara resmi ke DPUBMP Purwakarta guna meminta dokumen pelaksanaan pembangunan jembatan Bodem

"Setelah survey Lapangan tepatnya di lokasi robohnya jembatan Bodeman pada Selasa (21/04/2020) kemarin, kami menduga ada kelalaian dalam pengerjaan jembatan yang di kerjakan oleh Pemborong," ungkap Zainal Abidin akademisi jebolan Universitas Gajah Mada Yogyakarta.22/04/2020

ZA, sapaan akrab Zainal Abidin menambahkan, kalau dilihat dari pondasi jembatan tidak ada yang rusak atau tergerus air,malah justru Penahan jembatan yang ke pondasi di duga tidak kuat menahan beban jembatan, ini jelas ada kesalahan dalam pelaksanaan

"Kita lihat jembatan yang jaraknya cuman 50 meter dari jembatan bodem yang roboh, Jembatan ini bentangan dua kali lipat dari yang roboh,Dan jembatan ini malah melintas di saluran primer dan dibangun tahun 1989,masih kokoh berdiri, malah jembtan bodem yang di bangun tahun 2015 yang roboh ini kan aneh"kata ZA, 

"Sementara Jembatan bodem yang roboh berada di saluran sekunder, di bangn tahun 2015 dengan hanya bentangan 14 M dan ternyata Pondasi jembatan kokoh tidak ada tanda tergerus oleh air," jelas ZA.

Pada Jembatan Bodeman Ketika dicek kelokasi, kata ZA Pondasi kokoh dan tidak tergerus Air akan tetap kontruksi "box culvert" gagal sehingga menyebabkan robohnya jembatan bodem

"maksud dan tujuan meminta dokumentasi pelaksanaan proyek dimaksud supaya kami dan elemen masyarakat lainnya dapat memantau secara analitik komprehensif, sehingga kasus ini dapat di kaji secara transparan dan tuntas sehingga di peroleh informasi yang valid,dan aparat penegak hukum tidak main main dalam menangani kasus jembatan  bodem ini"ujar ZA

"Bahwa hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk di awasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat di pertanggung jawabkan," ujarnya.

Sementara Arif Budiman selaku sekdis DPUMBP saat di tanya oleh awak media tentang ada tidaknya Dokumen pelaksanan jembatan bodem "ada, dan dinas tidak menghalangi siapapun untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan itu asal sesuai aturan" 

Diakhir wawancara, ZA mengingatkan bagi badan publik yang mengabaikan amanat undang-undang nomer 14 tahun 2008, secara eksplisit pada pasal 52 dinyatakan badan publik dapat dipidanakan. 

KMP mengharapkan para penegak hukum bisa bekerja secara profesional,agar tercipta kepercayaan masyarakat terhdap para penegak hukum yang ada di Indonesia.

CV Karya Indah adalah kontraktor yang melaksanakan pembangunan jembatan bodem yang roboh hingga menelan korban jiwa. (anda, s)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar