Nusaperdana.com - Bahtera rumah tangga Jenita Janet dengan Alief resmi kandas dengan adanya putusan cerai dari majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, pada 17 Maret 2020. Kamis (9/7), Jenita Janet mendatangi PA Bekasi untuk mengambil akta cerainya.

"Ketika putusan itu dibacakan, saya bilang ke Janet harus tunggu sampai inkrah 14 hari setelah putusan. Takutnya ada upaya hukum dari pihak tergugat. Kalau enggak ada, maka baru inkrah," kata kuasa hukum Jenita, Dendy Zuhairil.

Dendy lebih lanjut mengatakan, secara agama Janet juga sudah sah bercerai karena sudah melewati masa iddah tiga kali masa haid.

Dengan demikian, Jenita Janet kini sudah bisa menjalin hubungan dengan siapapun karena sudah tidak lagi terikat dengan status perkawinan.

"Neng Jenita Janet sudah berhak, siapa pun yang mau mendekat boleh. Sampai saudara tergugat pun boleh ikut berkompetisi ulang untuk mendapatkan Neng," katanya lebih lanjut.

Sementara itu, Jenita Janet menbambahkan bahwa dirinya dan Alief sejatinya sudah talak secara agama sejak September 2019. Sehingga masa iddahnya pun sudah terlewati.

"Dia ucapkan di bulan September, aku inget 10 September 2019. September, Oktober, November, Desember, Januari, itu masa-masa aku linglung. Aku nggak bisa nguat-nguatin diri. Pada saat itu hati terguncang kayak nggak bisa terima kenyataan," ungkapnya.

Ini merupakan pertama kalinya Jenita memegang akta cerai. Dia pun berharap ini menjadi yang pertama sekaligus terakhir.

Penyanyi yang kini meninggalkan ciri khas wig warna-warni dalam aksi panggungnya tidak mau rumah tangga dia berikutnya mengalami nasib seperti ini lagi.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar