Jual Beli Lahan, Oknum Kades Teluk Aur Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polsek Rambah Samo
Nusaperdana.com, Rohul - Akhir dari Permasalahan yang telah bergulir selama ini terkait kasus penipuan tentang jual beli lahan, akhirnya terjawab sudah. Muslim selaku Kepala Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap Polsek Rambah Samo, Kamis 28/4/2022
Penahanan terhadap Tsk Muslim, merupakan kasus penipuan yang dilakukannya tentang jual beli lahan di Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau Pada tahun 2017 lalu.
Dalam kasus ini dijelaskan bahwa Muslim menjual Lahan kepada RS seluas dua Hektare dengan Harga Rp 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) setelah dilakukan transaksi pembayaran RS langsung mengerjakan lahan tersebut dengan menebas dan membersihkannya.
Kemudian RS hendak melakukan penyemprotan rumput dilahan itu, namun tampak di lahan tersebut sudah di tanami tanaman Kelapa sawit, Hal ini Patut disayangkan, tanah yang dijual merupakan tanah miliki orang lain.
Setelah di ketahui bahwa lahan itu sudah ditanami kelapa sawit, RS mendatangi Muklis kekediamannya dan meminta Agar mengembalikan uangnya sebanyak Rp 20.500.000,-.
Lalu Muklis memberikan dua pilihan dan berjanji Kepada RS dia bersedia akan mengembalikan uangnya atau menggantikan lahan seluas 2 Ha. Janji Muklis lima tahun lalu, sampai saat ini janji itu tak bisa ditepatinya.
Karna janji tak kunjung ditepati maka RS Melaporkannya ke Polsek Rambah Samo 14 Pebruari 2022 lalu.
Berdasarkan Laporan yang diterima, Polsek Rambah samo Langsung melakukan penangkapan terhadap Muslim KadesTeluk Aur,Kamis 28/4/2022 di jalan Tuanku Tambusai Pasir Pengarain Dipimpin langsung Kapolsek Rambah Samo IPTU Jhon Heri SH bersama Camat Rambah Samo dan Anggota Polsek Rambah Samo lainnya.Terang Paur 29/4/2022
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menyampaikan melalui Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono SH, bahwa Kepala Desa aktif Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Muslim telah dilakukan penangkapan dan di Tahan di Polsek Rambah samo
Atas kejadian tersebut RS mengalami kerugian sebesar Rp.20.500.000, kemudian Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu P 21 (Penyidikan Sudah lengkap)
Selanjutnya Tersangka MU dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Rohul,”pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.(GS).


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga