Trending
+
Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Dibaca : 406 Kali
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Dibaca : 316 Kali
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Dibaca : 338 Kali
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Dibaca : 257 Kali
Kabar Sejumlah Anggota DPRD Kampar Akan Diperiksa KPK, Ini Kata Ahmad Fikri
Kampar - Terkait dengan dugaan tindak Pidana Korupsi pembangunan Jembatan Water front City Bangkinang yang menyeret dua nama yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka yaitu AND yang merupakan Pejabat Pembuat komitmen di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, serta I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya di salahsatu media online, berbuntut kepada sejumlah nama-nama anggota DPRD Kampar bakal diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dugaan korupsi tersebut.
Informasi itu beredar setelah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menggear jumpa pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri S.Ag saat di mintai tanggapan mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu sama sekali adanya informasi sejumlah anggota DPRD Kampar yang bakal diperiksa oleh KPK,
“Tidak tahu masalah itu,†ucapnl Fikri dengan singkat kepada awak media melalui pesan WhatsaApnya, Selasa (18/6/2019).
Selanjutnya, Ahmad Fikri juga menjelaskan, sampai saat ini surat resmi dari KPK ke Lembaga DPRD Kampar terkait dengan pemeriksaan saksi-saksi belum ada sampai sekarang,
“Belum ada surat masuk ke lembaga,†tidak ada,†sebutnya
Sampai saat ini dirinya juga tidak mengetahui nama-nama anggota DPRD Kampar yang bakal diperiksa sebagai saksi,
“Kalau nama-nama tidak tau info itu.â€ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, publik sempat dihebohkan atas penetapan oleh KPK dua tersangka yang menyeret salah satu Pejabat Pembuat komitmen di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, dengan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Berita Lainnya
Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Sijago Merah di Lahan Gambut
Rapat Perdana SMSI Inhil, Bahas Persiapan Baksos dan Sosialisasi Hasil Rakernas di Jakarta
Masyarakat Desa Kampung Baru Layangkan Somasi Video Penolakan Pasien Ke Puskesmas
Utusan kecamatan Batsol dan Mandau Terpilih Sebagai Bujang Dara Bengkalis 2022
PT RAPP Serahkan beasiswa kepada 47 orang pelajar tingkat Sekolah SLTA dan 15 orang tingkat perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Siak
Secara Bertahap, Disdik Bengkalis Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka
Melalui Pemilihan, Sabarman Damanik Pimpin IBMK Duri
Fenomena Gerhana Matahari Cincin, Ketua PCNU Inhil Anjurkan Umat Muslim Perbanyak Dzikir dan Istighfar