Kabid DPM PTSP: PT Malindo Agar Segera membayar Restribusi kepada Pemkab Kampar

Nusaperdana.com, Tapung - PT Malindo Diberhentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol-PP kabupaten Kampar pada Kamis(09/04/2020).PT ini beralamat di Desa Sari Galu kec.Tapung kabupaten Kampar.
Alasan diberhentikan PT yang bergerak diperusahaan kandang ayam ini Karena PT Malindo belum bisa memperlihatkan Izin mendirikan bangunan (IMB). kemudian PT Malindo ini Belum membayar kontribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM.PTSP) Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas(Kadis)DPM.PTSP Melalui Kabid Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Sofiyandi SE Masih menunggu konfirmasi Dari pihak PT Malindo.
Sofiyandi SE juga menghimbau kepada PT Malindo Agar segera membayar Retribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar karena persyaratan nya sudah dipenuhi (ucapnya)
Terakhir Sawir Sp M,Si Kabid penegak Perda Satpol-PP kabupaten Kampar juga mengatakan kepada awak media PT Malindo ini harus kita hentikan Sementara Dulu Sebelum Membayar Retribusi Kepada pemerintah Daerah kabupaten Kampar. (Rilis/Dani)
Berita Lainnya
Kemenkes RI Bersama Diskes Inhil Investigasi Wabah Serangan Penyebab Gatal Kulit di Kuindra
Menarmed 2/1 Kostrad Sadang Bagikan Sembako pada Warga yang Terkena Dampak covid-19
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Sangalla Bubarkan Judi Sabung Ayam di Kaero, Sangalla, Tator
Giat Ops KRYD, Tim Gabungan Amankan 14 Sepada Motor dan 1 Mobil di Jalan Lingkar
Pembukaan Mubes Ke-7 HPPMK-P Sukses, Muammar: Semoga Menghasilkan Pemimpin Baru yang Amanah
Kepsek dan Guru Agar Membuat Kegiatan Ekstrakulikuler Agar Para Peserta Didik Tidak Bosan
Hari Jadi ke-65 Provinsi, Gubernur Syamsuar Sampaikan Capaian Riau
Serindit Boat di Menangkan Oleh 2 Tim Dayung dari Bekasi