Kabid DPM PTSP: PT Malindo Agar Segera membayar Restribusi kepada Pemkab Kampar


Nusaperdana.com, Tapung - PT Malindo Diberhentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol-PP kabupaten Kampar pada Kamis(09/04/2020).PT ini beralamat di Desa Sari Galu kec.Tapung kabupaten Kampar.

Alasan diberhentikan PT yang bergerak diperusahaan kandang ayam ini Karena PT Malindo belum bisa memperlihatkan Izin mendirikan bangunan (IMB). kemudian PT Malindo ini Belum membayar kontribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM.PTSP) Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas(Kadis)DPM.PTSP Melalui Kabid Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Sofiyandi SE Masih menunggu konfirmasi Dari pihak PT Malindo.

Sofiyandi SE juga menghimbau kepada  PT Malindo Agar segera membayar Retribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar karena persyaratan nya sudah dipenuhi (ucapnya)

Terakhir Sawir Sp M,Si Kabid penegak Perda Satpol-PP kabupaten Kampar juga mengatakan kepada awak media PT Malindo ini harus kita hentikan Sementara Dulu Sebelum Membayar Retribusi Kepada pemerintah Daerah kabupaten Kampar. (Rilis/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar