Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Kabid DPM PTSP: PT Malindo Agar Segera membayar Restribusi kepada Pemkab Kampar
Nusaperdana.com, Tapung - PT Malindo Diberhentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol-PP kabupaten Kampar pada Kamis(09/04/2020).PT ini beralamat di Desa Sari Galu kec.Tapung kabupaten Kampar.
Alasan diberhentikan PT yang bergerak diperusahaan kandang ayam ini Karena PT Malindo belum bisa memperlihatkan Izin mendirikan bangunan (IMB). kemudian PT Malindo ini Belum membayar kontribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM.PTSP) Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas(Kadis)DPM.PTSP Melalui Kabid Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Sofiyandi SE Masih menunggu konfirmasi Dari pihak PT Malindo.
Sofiyandi SE juga menghimbau kepada PT Malindo Agar segera membayar Retribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar karena persyaratan nya sudah dipenuhi (ucapnya)
Terakhir Sawir Sp M,Si Kabid penegak Perda Satpol-PP kabupaten Kampar juga mengatakan kepada awak media PT Malindo ini harus kita hentikan Sementara Dulu Sebelum Membayar Retribusi Kepada pemerintah Daerah kabupaten Kampar. (Rilis/Dani)
Berita Lainnya
Laksanakan Program Penghijauan di UPP, Wakapolres : Jangan berhenti berbuat yang terbaik
Open Turnamen Bola Voli Putra H. Siantar Cup 2022 Resmi Dibuka
Bupati Labuhanbatu Sambut Kunjungan DPRD Sumut
Polsek Kelayang Datangi Sejumlah RAM Sawit dan Objek Vital, Ini Tujuannya
Stand Down Meeting PT. RSIMA Untuk Perubahan Lebih Baik
Permudah Urusan Masyarakat, Bupati Rohil Launching Aplikasi Si Koncang Pancasila
Sekda Kampar Serahkan Bantuan 300 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polres Kampar Lakukan Himbauan Protkes Secara Masiv