UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Kabur Setelah Kepergok Cabuli Anak Tetangganya, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Seorang pria warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar yang pernah kepergok masuk rumah tetangganya secara diam-diam dan berupaya mencabuli anak gadis dibawah umur tetangganya, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar pada Sabtu malam (24/04/2021) setelah beberapa bulan kabur dari rumahnya.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias SUMIN (36) warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar. Penangkapan SU ini atas laporan dari Z selaku ayah korban, karena tersangka diketahui berupaya mencabuli anak gadisnya yang baru berusia 12 tahun.
Peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu tepatnya pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 03.30 Wib Dini hari, saat itu pelapor sedang tidur dan mendengar anaknya gadis kecilnya berteriak sambil mengatakan "Nda Tengok Pak Sumin, Takut Aku Nda".
Mendengar teriakan anaknya itu, pelapor dan istrinya langsung menuju kamar korban.
Saat pelapor tiba dikamar korban, pelaku sudah kabur lewat jendela dengan cara meloncat dari lantai atas rumahnya, dan pelapor juga melihat jendela kamar anaknya itu sudah terbuka.
Sementara itu korban terlihat menangis dan setelah itu ibu korban menanyakan tentang apa yang dialami anaknya, korban menjawab bahwa pelaku mencium punggungnya serta melakukan pelecehan dan korban tidak banyak bicara karena masih trauma.
Sekira pukul 03.50 Wib, pelapor langsung pergi memberitahu Ketua RT dan Ketua RW tentang kejadian tersebut dan ia disarankan untuk mengadukan hal ini kepada pihak Kepolisian. Pelapor kemudian mendatangi Polsek Kampar untuk mengadukan kejadian ini dengan Laporan Polisi tertanggal (18/12/2020) guna pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti lainnya.
Kemudian pada Sabtu malam (24/04/2021) sekira pukul 20.00 Wib, pihak kepolisian Sektor Kampar mendapati informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada dirumahnya di Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH, MH perintahkan Kanit Reskrim Polsek IPTU Darman Siswanto SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka SU dirumahnya dan kemudian membawanya ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Sanusi)
Berita Lainnya
3 Pasien Reaktif Corona di RSUD Raja Musa Guntung Ada yang Bergejala
Bupati Kalatiku Buka Sosialisasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2020 Bidang SMP
Sedang Menunggu Pelanggan, Polsek Seberida Ringkus Pengedar Sabu
Lapas Pasir Pengaraian Peringati Hari TB Sedunia, Beri Penyuluhan pada Warga Binaan
Ketahanan Pangan Rokan Hilir, Produksi Padi Terus di Kembangkan
Dilantik Malam Ini, Berikut Keunggulan Papdesi Dibanding Organisasi Serupa
PT Mendahara Agrojaya Industry Peduli dengan Warga Terdampak Covid-19, Sekitaran Perusahaan
Reses Septian Nugraha di Balik Alam, Warga Usulkan Pembangunan Sekolah