Kades Bukit Payung Ultimatum Warung Remang-remang, Minta Larangan Satpol PP Dipatuhi
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa (Kades) Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau, Sumiran, SE mengatakan, pihaknya telah mengultimatum pengusaha warung remang-remang yang sebelumnya banyak beroperasi di sana.
Ultimatum ini dikeluarkan Sumiran dengan cara melayangkan peringatan keras berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 pada pemilik warung remang-remang yang beroperasi di wilayahnya.
"Kita dari Pemerintahan Desa Bukit Payung sudah melayangkan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 terhadap pemilik pengusaha warung remang-remang tersebut," kata Sumiran pada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Kata kepala Desa Bukit Payung ini, bagi pemilik warung remang-remang yang belum dapat teguran dengan tegas diimbau agar jangan beroperasi lagi di wilayah Desa Bukit Payung.
"Pihak Satpol PP pun sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 terhadap pemilik warung remang-remang," ujarnya.
Sumiran meminta pemilik warung remang-remang, agar mematuhi pelarangan dari pihak Satpol PP tersebut jika tak ingin kedainya dibongkar paksa.
"Kita ingatkan agar pemilik warung dapat mematuhi peringatan tersebut," tutupnya.


Berita Lainnya
Diduga Hambat Kerja Pers, Dua Kepala SPPG di Tapung Hilir Disorot
Anggota DPRD Kampar Anasril Mengaku Diancam Demo oleh Kades Sungai Tonang, Polemik SPPG MBG Memanas
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan di Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Aksi Sadis Kampak di Kampus UIN Suska Karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Dinsos Kampar Klarifikasi Hibah Rp700 Juta, Publik Soroti Ketimpangan Alokasi Anggaran
SPPG Diduga Milik Anggota DPRD Kampar Disorot, Warga Keluhkan Menu MBG hingga Distribusi Terlambat
Tiga Tersangka Sabu Diciduk dalam Semalam, Laporan WhatsApp Kapolres Berbuah Penangkapan
PWI Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam, Kepergian Bang Dewok Tinggalkan Luka bagi Keluarga Pers