Kades Bukit Payung Ultimatum Warung Remang-remang, Minta Larangan Satpol PP Dipatuhi
Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa (Kades) Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau, Sumiran, SE mengatakan, pihaknya telah mengultimatum pengusaha warung remang-remang yang sebelumnya banyak beroperasi di sana.
Ultimatum ini dikeluarkan Sumiran dengan cara melayangkan peringatan keras berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 pada pemilik warung remang-remang yang beroperasi di wilayahnya.
"Kita dari Pemerintahan Desa Bukit Payung sudah melayangkan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 terhadap pemilik pengusaha warung remang-remang tersebut," kata Sumiran pada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Kata kepala Desa Bukit Payung ini, bagi pemilik warung remang-remang yang belum dapat teguran dengan tegas diimbau agar jangan beroperasi lagi di wilayah Desa Bukit Payung.
"Pihak Satpol PP pun sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 terhadap pemilik warung remang-remang," ujarnya.
Sumiran meminta pemilik warung remang-remang, agar mematuhi pelarangan dari pihak Satpol PP tersebut jika tak ingin kedainya dibongkar paksa.
"Kita ingatkan agar pemilik warung dapat mematuhi peringatan tersebut," tutupnya.
Berita Lainnya
Bupati dan Porkopimda Tinjau Pos Pengamanan PSU di Kec. Tambusai Utara
Dinsos Bengkalis Gelar Rakor Pendamping Kesejahteraan Sosial Tahun 2022
Wakili Bupati Asisten III Setdakab Inhil Hadiri Opening Ceremony Kenduri Riau Tahun 2023
Buntut Dugaan Kecurangan Pemilihan BPD Warga Datangi Kantor Desa PO dan Kantor Camat Batshol
Kadis Kominfo Ajak PWI Bersinergi "Bolo" Labuhanbatu
Sat Narkoba Polres Simeulue Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah
Inspektorat Inhil Luncurkan Inovasi KOPI Terintegrasi
Bupati Rokan Hulu Secara Resmi Buka MUSDA Ikatan Keluarga Jawa Rohul