Kades Empat Balai Kuok Minta Pengusaha Galian C Mereklamasi Lahan Bekas Tambang

Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok, Abdi Syukri meminta pengusaha galian C yang telah melakukan operasional di wilayah untuk melakukan reklamasi.
Hal itu disampaikan oleh Abdi Syukri pada wartawan, Kamis (29/9/2022). "Pihak desa akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak penambang terkait galian yang sudah mereka lakukan," ujar Abdi Syukri
Diberitakan sebelumnya, di Desa Empat Balai sempat beroperasi penambangan batu dan kerikil atau biasa kita sebut dengan galian C. Galian C ini berada di dekat perkebunan sawit warga. Namun kini akses ke lokasi telah ditutup dengan batang sawit dan aktivitas penambangan telah berhenti.
Namun sayangnya, pihak penambang belum melakukan reklamasi atau pemulihan kembali lokasi bekas galian sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba wajib untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan bekas tambang. Maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana ini juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
Berita Lainnya
Jelang Ramadhan, Satpol PP Mandau Razia Sejumlah Hotel dan Penginapan
Hasil SWAB: PDP Meninggal Dunia Beberapa Waktu Lalu Positif Corona
Pelayanan Pagi Polsek Saluputti, Sertakan dengan Sosialiasi Berkendara
Ketua PMI Inhil Hj.Zulaikhah Harapkan Program Quick Wins Pelayanan Darah Mampu Penuhi Kekurangan Stok Darah
Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Bintan Beri Sanksi kepada Masyarakat yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan
Gelar Kampanye Bermarwah di Kuantan Hilir, Abdul Wahid dan Suhardiman disambut Lautan Massa
Pantau Ops Yustisi di Posko PPKM Babussalam, Camat Riki : Jangan Lengah
Tahun 2020 Ini Sejarah Terburuk, Selepas 35 Tahun BKSGD Berdiri di Duri