Kades Empat Balai Kuok Minta Pengusaha Galian C Mereklamasi Lahan Bekas Tambang

Kades Empat Balai Kuok Minta Pengusaha Galian C Mereklamasi Lahan Bekas Tambang

Nusaperdana.com, Bangkinang - Kepala Desa Empat Balai Kecamatan Kuok, Abdi Syukri meminta pengusaha galian C yang telah melakukan operasional di wilayah untuk melakukan reklamasi.

Hal itu disampaikan oleh Abdi Syukri pada wartawan, Kamis (29/9/2022). "Pihak desa akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke pihak penambang terkait galian yang sudah mereka lakukan," ujar Abdi Syukri

Diberitakan sebelumnya, di Desa Empat Balai sempat beroperasi penambangan batu dan kerikil atau biasa kita sebut dengan galian C. Galian C ini berada di dekat perkebunan sawit warga. Namun kini akses ke lokasi telah ditutup dengan batang sawit dan aktivitas penambangan telah berhenti.

Namun sayangnya, pihak penambang belum melakukan reklamasi atau pemulihan kembali lokasi bekas galian sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba wajib untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan bekas tambang. Maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.

Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana ini juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar