Kades Utama Karya Akui Sudah Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu


Nusaperdana.com, Kampar - Kepala Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar provinsi Riau, Nyamin mengakui kalau dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kampar dalam dugaan kasus ijazah palsu.

"Iya kalau itu benar. Sudah (jadi tersangka)," ujar Nyamin menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 13 Juni 2022.

Dijelaskan Nyamin, dirinya sudah jadi tersangka sejak sebelum bulan puasa lalu.

Meski jadi tersangka, Nyamin membantah tuduhan kalau dirinya menggunakan ijazah palsu. Lanjut dia, dirinya tidak tahu ijazah yang digunakan itu adalah ijazah palsu. Sebab, yang mengeluarkan ijazah tersebut bukanlah dirinya.

Nyamin pun mengungkap, sebelum jadi tersangka, ia sudah dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak tiga kali.

Meski telah jadi tersangka, Nyamin mengaku sejauh ini tidak terganggu dalam hal melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala desa.

Nyamin juga mengutarakan, ingin berdamai dengan pihak-pihak yang selama ini melaporkan dirinya ke polisi dalam hal kasus dugaan ijazah palsu ini.

Adapun ijazah yang dipersoalkan itu adalah ijazah Sekolah Dasar (SD) miliknya. Menurut Nyamin ijazah tersebut ia peroleh setelah mengikuti proses belajar di salah satu sekolah dasar yang berada di Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Ijazah SD tersebut Tahun 1972," ucap Nyamin.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar