Kades Utama Karya Akui Sudah Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Nusaperdana.com, Kampar - Kepala Desa Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar provinsi Riau, Nyamin mengakui kalau dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Kampar dalam dugaan kasus ijazah palsu.
"Iya kalau itu benar. Sudah (jadi tersangka)," ujar Nyamin menjawab pertanyaan wartawan, Senin, 13 Juni 2022.
Dijelaskan Nyamin, dirinya sudah jadi tersangka sejak sebelum bulan puasa lalu.
Meski jadi tersangka, Nyamin membantah tuduhan kalau dirinya menggunakan ijazah palsu. Lanjut dia, dirinya tidak tahu ijazah yang digunakan itu adalah ijazah palsu. Sebab, yang mengeluarkan ijazah tersebut bukanlah dirinya.
Nyamin pun mengungkap, sebelum jadi tersangka, ia sudah dipanggil oleh pihak kepolisian sebanyak tiga kali.
Meski telah jadi tersangka, Nyamin mengaku sejauh ini tidak terganggu dalam hal melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala desa.
Nyamin juga mengutarakan, ingin berdamai dengan pihak-pihak yang selama ini melaporkan dirinya ke polisi dalam hal kasus dugaan ijazah palsu ini.
Adapun ijazah yang dipersoalkan itu adalah ijazah Sekolah Dasar (SD) miliknya. Menurut Nyamin ijazah tersebut ia peroleh setelah mengikuti proses belajar di salah satu sekolah dasar yang berada di Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Ijazah SD tersebut Tahun 1972," ucap Nyamin.
Berita Lainnya
Kapolres Kampar: Tidak Ada Kendaraan Tertimpa Material Longsor di Wilayah Kampar Kemarin Sore
Tekan Penyebaran Covid-19, Pemdes Kelapa Patih Jaya Laksanakan Vaksinasi Tahap I
Wakil Bupati Labuhanbatu Berharap Nantinya Pemimpin Daerah ini Lulusan Dari Pesantren
Bupati Inhil Pimpin Apel Deklarasi Masyarakat Cinta Damai dan peduli Kesehatan
RSUD Puri Husada Tembilahan Komitmen Untuk Mendukung Tahun 2020 Sebagai Tahun Pelayanan dan Kepuasan Peserta
Percepatan Entri Data Usulan Desa, TPP P3MD Suro Makmur Laksanakan IST SIPD
Kapolres Bengkalis Tinjau Vaksinisasi Massal di Camp PT. PHR Duri
Rano Kirman Center, Laskar Pangeran Antasari dan SB Rahmat Jaya 08 Gelar Khitanan Massal