Merasa Terhina di Media Online

Kadis Kominfo Ancam Tempuh Jalur Hukum, 20 Lawyer Siap Dampingi Arizon


Nusaperdana.com, Bangkinang - Jika Berlanjut Ke Proses Hukum Pelaporan Arizon, 20 Lawyer Siap Dampingi Arizon: "Di temui awak media, kadis kominfo kabupaten kampar, provinsi Riau pada hari kamis 14 mei 2020.

Arizon menuturkan bahwa seorang wartawan seharusnya lebih paham tentang kode etik jurnalis dan setandar berita 5w 1h, bukan membuat berita opini yang meresahkan dan mengandung unsur dugaan pemcemaran nama baik se seorang. Sebut arizon

Sebagai mana berita yang viral yang di terbitkan salah satu media online dengan berjudul, ("inilah kadis kominfo kampar biang kerok viralnya foto bupati pakai sepatu naik ke rumah warga") Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini, tetapi perlu di garis bawahi dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pungkas Arizon.

Lanjut Arizon  pada waktu rombongan bupati mau masuk, salah se seorang mengatakan tidak usah buka sepatu pak, oleh sebab itu semua orang tidak ada yang melepaskan sepatunya pada saat itu, yang masuk ke rumah itu  di antara lain ialah,, bupati kampar, kapolres kampar, unsur kodim, Repol (wakil ketua DPRD kampar ),,, nah,, sekarang pertanyaannya kepada saya yang di tuding oleh salah satu berita yang di terbitkan di media online,?

Dalam judul berita  ("inilah kadis kominfo kampar biang kerok viralnya foto bupati pakai sepatu naik ke rumah warga") saya merasa itu sudah tidak se suai kondisi senyatanya.

Di tempat terpisah salah satu praktisi hukum & tim lawyer, menuturkan bahwa, UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut: 

Pasal 5 UU Pers:

(1)  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. 

Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

”Pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik, maka dalam hal 
pertanggung jawabannya adalah hanya dilakukannya pencabutan atau pembekuan (pembredelan) terhadap Surat Izin Terbit (SIT) atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tersebut. Dan ada juga yaitu dilakukannya upaya kriminalisasi terhadap pers seperti penanggung jawab ataupun pemimpin redakasinya di pertanggung jawabkan secara pidana secara bersamaan dilakukannya juga pencabutan atau pembekuan SIUPP-nya. Tutupnya. (Rilis/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar