Kadis Pangan Tidak Transparan, Program PKP Rp 1 Miliar Lebih Terindikasi Korupsi
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Sikap tidak transparan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu Sarifuddin Harahap terkait realisasi program peningkatan ketahanan pangan (PKP) tahun 2019 senilai Rp 1.082.439.600, mengindikasikan ada yang tidak beres dalam pelaksanaan program tersebut.
Hal itu disampaikan aktivis LSM Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Kabupaten Labuhanbatu, Ishak, di Rantauprapat, Rabu (11/05/22).
Menurut Ishak, selaku Kepala Dinas yang juga pengguna anggaran, Sarifuddin Harahap seharusnya bersikap transparan dalam pelaksanaan program yang menyedot uang rakyat bernilai miliaran rupiah tersebut. Apalagi program tersebut sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat karena menyangkut pangan.
"Kita sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pangan yang tidak transparan yang mengelola uang rakyat untuk program yang menyangkut hajat hidup rakyat karena menyangkut pangan" katanya.
Dia mengatakan, setiap pejabat penyelenggara pemerintahan, seperti halnya Kepala Dinas Pangan, wajib bersikap transparan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama yang menyangkut pengelolaan anggaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara pemerintahan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, harus terbuka, profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugasnya" terang Ishak.
Ishak menambahkan, kewajiban bersikap transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih yang menyangkut penggunaan uang rakyat, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan upaya pencegahan dini dari tindakan korupsi. Sebab, sikap terbuka atau transparan dapat mencegah pejabat dari perbuatan korupsi.
Sebaliknya, jika seorang pejabat tidak transparan dalam penggunaan uang rakyat, seperti halnya Kepala Dinas Pangan yang tidak transparan terkait realisasi program PKP yang menggunakan uang APBD senilai miliaran rupiah, maka program tersebut terindikasi korupsi.
"Kita dari LSM KIAMaT akan mempelajari persoalan ini dan juga akan mengkaji untuk melaporkan program ini ke penegak hukum. Sebab, sikap tidak transparan dalam program yang menggunakan uang APBD miliaran rupiah itu, menjadi indikasi awal dari praktek korupsi" tegasnya.
Seperti telah diberitakan, pada tahun 2019, dialokasi dana senilai Rp 1.088.839.600 untuk program PKP di APBD Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu. Pada Perubahan APBD 2019, dana tersebut ,berkurang sebesar Rp 6.400.000, sehingga menjadi Rp 1.082.439.600. Anggaran program itu telah digunakan untuk melaksanakan 12 kegiatan. Sayangnya, Kadis Pangan Sarifuddin Harahap yang saat ini sedang mengikuti asesmen untuk lelang jabatan di Pemkab Labuhanbatu, tidak bersedia menjawab konfirmasi terkait realisasi program tersebut.(IS)
Berita Lainnya
Pemkab Kampar Ikuti Penilaian Kinerja Stunting Tahun 2021
Adakan Coffe Morning, Kapolres Kampar Ajak Wartawan Menjaga Kamtibmas di Kampar.
Kapolda Riau Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden
Misliadi: Penyebrangan Roro Sudah Tidak Relevan
Pengerjaan Ruas Jalan Abdul Manaf Dimulai Kembali, Bupati Inhil: Jangan Ada Penundaan Lagi
Tingkatkan Capaian Vaksinasi Kodim 0314 Inhil Kembali Gelar Serbuan Vaksin
Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bakti Adhyaksa Ke-60, Ini Harapan Kapolres Torut
Masyarakat Kampung Bulang di Hibur Lantunan Musik Joget Dangkong