Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kadis PUPR karimun di mintak panggil menejer perumahan mega sendayu, terkait perusakan trotoar jalan
Nusaperdana.com, Karimun - Kepala dinas PUPR karimun dan polres karimun di mintak panggil menejer proyek pembangunan perumahan mega sendayu yang terletak di jln kapling kecamatan karimun kabupaten tanjung balai karimun ( kepri ) yang telah melakukan perusakan trotoar jalan untuk akses jalan perumahan mega sendayu.
Perusakan trotoar jalan ini sudah bertentangan dengan undang-undang sebagai mana yang di atur dalam undang- undang pasal 63 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya pungsi jalan didalam ruang mamfaat jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 12 ayat 1, di pidana dengan dengan pidana penjara paling lama 18 bulan ( delapan belas bulan ) atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.00 ( satu milyar limaratus juta rupiah ).
Perusakan trotoar jalan ini terjadi pada rabu 26/5/ 2021 di jln kapling kecamatan karimun kabupaten tanjung balai karimun ( kepri ).
Saat awak media nusa perdana.com ini berkonfirmasi ke kantor perumahan mega sendayu, fihak menejer tidak berada di kantor dan salah satu staf kantor mega sendayu mencoba mengubungi atasanya yang bernama edy melalui telpon selulernya edy mengatakan ke awak media ini sudah mendapat izin dari pak cahyo kabit bina marga dinas PUPR kabupaten karimun.
Sampai berita ini di unggah kabit bina marga belum dapat di hubungi. (Chaniago)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan