Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Kalau Bersih Kenapa Harus Risih dengan Media atau LSM/Ormas
Nusaperdana.com, Purwakarta - Beredarnya video yang mengatas namakan APDESI Sukabumi di media sosial yang berdurasi kurang lebih 1 Menit, didalam video tersebut mereka yang mengatas namakan APDESI Sukabumi menyatakan apabila LSM dan Media mengobok-ngobok Desa, Kami perangkat Desa akan melakukan perlawaan kepada Wartawan dan LSM, hal ini membuat awak Media dan LSM merasa di lecehkan.
Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Purwakarta ( PWP ) Teddy Ronal Selamat angkat bicara dan mengecam aksi video tersebut yang mengatas namakan APDESI Sukabumi, yang dengan sengaja terang terangan telah melecehkan citra Wartawan dan LSM, diminta kepada aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan diproses secara hukum.
Teddy mengatakan, bahwa Wartawan dan LSM adalah mitra kerja Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, mereka sebagai fungsi control, apa bila tugas dan fungsi Wartawan di hina atau di lecehkan maka seluruh Awak Media Se-Indonesia akan terusik dan marah, karena Media/Wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers No.40Tahun 1999, ujar teddy.
Teddy juga menegaskan, apa bila video yang beredar dan sudah viral tersebut benar dan mengatas namakan APDESI Sukabumi, maka saya selaku Ketua Organisasi Persatuan Wartawan Purwakarta (PWP) akan bersenergi dengan Organisasi Wartawan lainnya untuk melakukan proses sesuai hukum yang berlaku,tegas teddy.
Apabila oknum yang mengatas namakan APDESI Sukabumi yang ada didalam video tersebut tidak meminta maaf dan melakukan klarifikasi dengan pernyataan sikap bersalah, maka saya selaku ketua PWP akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib sesuai Pasal Pidana ujar kebencian dan Provokasi yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan pasal 160 KUHP menjelaskan Barang siapa dimuka umum menghasut melalui lisan atau tulisan untuk membuat kegaduhan atau provokasi dapat dipidana.
Artinya jelas ini video sengaja di buat untuk menghasut dan mengajak orang lain agar benci kepada Media/Wartawan dan LSM, tutup teddy. (Wilson)
Berita Lainnya
Puskesmas Teluk Pinang Sosialisasikan Surat Edaran Penggunaan Obat dan Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Selain Menghadiri Peringatan Maulid Nabi, Wabup H.Syamsuddin Uti juga Meninjau Paud Al-Hikmah
Hari Ini Efektif BPNT Naik Jadi Rp 150 Ribu
Syamsuar: Yang Tak Dukung Esa Siap-siap di PAW
Polres Karimun Hadirkan 3 Program Hebat Selama Bulan Puasa Untuk Masyarakat
Suami Gak Pulang-pulang, Istri Lapor ke BKD
Dilema Rencana Perbaikan Hotel Kuansing
Pj Bupati Kampar Resmi Buka MTQ ke-52, Sebanyak 21 Kecamatan Siap Memperebutkan Juara Umum